“Di akhir pernyataannya, malah berbicara soal investasi, bukan pekerja, bukan betapa rendahnya UMP/UMK. Agaknya [pernyataan Jokowi dan UU Cipta Kerja] memang lebih banyak berpihak pada dunia usaha dibanding pekerja,” jelasnya.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu meminta pengusaha agar bernegosiasi lagi dengan pekerja terkait penetapan UMK 2022. Perusahaan bisa memberikan bonus, uang makan, maupun skema tambahan penghasilan lain agar rendahnya kenaikan UMK tak berdampak pada psikologis pekerja.
“Harus bicara soal pekerja tahun keberapa, dibuat sistem pekerja dua tahun diberi insentif, lima tahun seperti apa. Lakukan negosiasi, insentif lain, paling tidak diterapkan perusahaan kepada pekerja, gaji, bonus uang makan, atau skema pemberian tambahan dan seterusnya. Karena kalau lihat nilai UMK-nya segini akan membawa dampak psikologis bagi pekerja,” beber Bimo.
Kesehatan Terdegradasi
Baca Juga:Tok! Gibran Sahkan UMK Kota Solo 2022, Ini Besaran Kenaikannya
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto, mengamini hal tersebut. Investor dan pengusaha adalah yang paling diuntungkan dalam upah rendah. “Daya beli buruh rendah, kesehatan juga terdegradasi,” ucapnya.
Haryanto kemudian menyebut dalam satu dasawarsa terakhir terdapat tiga regulasi yang digunakan dalam penentuan UMK. Pertama, survei KHL yang dilakukan oleh pemerintah (Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pusat Statistik), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur serikat pekerja.
Kemudian, PP No,78/2015 tentang Pengupahan yang tidak lagi menggunakan metode survei namun penetapan upah ditambah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Saya kira metode survei KHL adalah yang paling adil karena yang terlibat adalah semua unsur. Nah, pada 2021, penghitungan itu berubah lagi lewat UU Cipta Kerja yang justru mendegradasi kesejahteraan buruh, dan menurunkan daya beli,” tutur Haryanto.
Menurutnya, sangat salah apabila pemerintah membuat regulasi yang tidak berpihak pada rakyat tapi pengusaha dan investor, yang seharusnya keduanya sama-sama diperhatikan. Serikat pekerja, sambungnya, mendukung keputusan MK bahwa UU Cipta Kerja cacat konstitusional.