Novia Widyasari Meninggal Kondisi Hamil, Sahabat Perempuan: Darurat Kekerasan Seksual

Indonesia disebut-sebut dalam Darurat kekerasan Seksual, kasus terbaru Novia Widyasari dipaksa untuk melakukan aborsi setelah hamil diluar nikah

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Desember 2021 | 07:51 WIB
Novia Widyasari Meninggal Kondisi Hamil, Sahabat Perempuan: Darurat Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. Indonesia disebut-sebut dalam Darurat kekerasan Seksual, kasus terbaru Novia Widyasari dipaksa untuk melakukan aborsi setelah hamil diluar nikah. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap Novia Widyasari yang berujung bunuh diri, menunjukkan Indonesia darurat kekerasan seksual. Perlu payung hukum yang melindungi hak korban kekerasan seksual.

Staf Divisi Advokasi, Dokumentasi dan Publikasi Sahabat Perempuan, Dian Prihatini mengatakan, Novia Widyasari menderita tekanan batin akibat kekerasan seksual.      

Novia dipaksa melakukan aborsi oleh pacarnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dia mengaku menjadi korban kekerasan secara berulang sejak berhubungan dengan Randy.

“Miris jelas ya. Kenapa baru dikasuskan setelah dia (Novia) meninggal. Menurut beberapa sumber, dia sudah melaporkan tapi tidak ada tanggapan,” kata Dian Prihatini saat ditemui di kantor Sahabat Perempuan, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:Temuan Komnas Perempuan: NWR Alami Kekerasan Seksual dari Pacar Sejak 2 Tahun Lalu

Beban Novia semakin berat karena banyak pihak meragukan kesaksiannya sebagai korban pemerkosaan. Hubungan seksual keduanya dianggap didasari rasa suka sama suka.

Menurut Dian, kesaksian korban harus didengar sebagai dasar penentuan kasus pemerkosaan. Kesimpulan terjadinya hubungan seksual yang didasari rasa suka sama suka, dianggap cacat jika diambil dari pendapat orang lain.   

“Perkosaan atau bukan, sumber keterangannya harus dari korban. Dia merasa diperkosa atau tidak. Jangan menyimpulkan suka sama suka atas pendapat orang lain. Dianggap korbannya mau-mau saja.”

Dian kecewa penggiringan opini yang mengarahkan kasus ini pada hubungan seksual berdasarkan persetujuan. “Mirisnya bahwa masyarakat mengamini itu. Banyak yang meragukan (keterangan korban). Menuduh ini zina,” ujar Dian.

Sahabat Perempuan meyakini, kasus serupa banyak terjadi di masyarakat. Berdasarkan survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, sebanyak 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Baca Juga:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Disahkan

Sahabat Perempuan mendesak dibentuk payung hukum yang mengatur penindakan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. “Darurat kekerasan seksual ini sudah dari lama. Kami mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan,” kata Dian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini