Dikira Berisi Bom, Ini Modus Pelaku yang Melempar Paket Narkoba ke Truk di Kapal

Seorang pria terekam cctv melempar paket yang dikira bom, ternyata isinya narkoba

Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 Desember 2021 | 15:18 WIB
Dikira Berisi Bom, Ini Modus Pelaku yang Melempar Paket Narkoba ke Truk di Kapal
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 8 kg di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021). [Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng]
Tangkapan layar video seseorang berbaju hitam memindahkan barang bewarna orange ke sebuah bak truk yang ada di depannya. [Instagram/@Infokejadiansemarang]
Tangkapan layar video seseorang berbaju hitam memindahkan barang bewarna orange ke sebuah bak truk yang ada di depannya. [Instagram/@Infokejadiansemarang]

Menurut Kapolda, sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Semarang. “Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri di hadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu,” lanjutnya.

Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku. “Hal ini untuk memastikan manifes penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tutur dia.

Kapolda menuturkan setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu. “Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” imbuhnya.

Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Lokasi Transaksi Artis Bobby Joseph dan Pengedar Sabu Sempat Bocor

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak