Duh! Media Prodemokrasi di Hongkong Ditutup Paksa, Pemimpin Redaksi Ditangkap

Media prodemokrasi Hong Kong Stand News ditutup paksa pada Rabu (29/12/2021)

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 Desember 2021 | 21:59 WIB
Duh! Media Prodemokrasi di Hongkong Ditutup Paksa, Pemimpin Redaksi Ditangkap
Penjabat pemimpin redaksi Stand News Patrick Lam, salah satu dari enam orang yang ditangkap atas dugaan "konspirasi menerbitkan publikasi yang menghasut" menurut Kepolisian Hong Kong, dikawal oleh polisi usai penggeledahan kantornya di Hong Kong, Rabu (29/12/2021). [ANTARA/REUTERS/Tyrone Siu/as]

Polisi tidak menyebutkan identitas mereka, namun media mengatakan mereka adalah para mantan anggota dewan redaksi Stand News, termasuk penyanyi pop Denise Ho, mantan pemimpin redaksi Chung Pui-kuen, dan penjabat pemimpin redaksi Patrick Lam.

Reuters tidak bisa menghubungi para tersangka atau penasihat hukum mereka.

Ronson Chan, wakil editor penugasan Stand News dan kepala Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA), tidak ikut ditangkap.

Dia mengatakan polisi menyita komputer, ponsel, tablet, kartu pers dan rekening koran miliknya saat menggeledah rumahnya.

Baca Juga:Mau Jadi TKI? Sudah Dibuka Perekrutan Buruh Migran Tujuan Hongkong, Ini Syaratnya

"Stand News selalu meliput berita secara profesional," kata Chan kepada awak media.

Sekretaris pemerintah Hong Kong John Lee mengatakan dirinya mendukung tindakan polisi.

"Siapa pun yang mencoba menggunakan karya media sebagai alat untuk tujuan politik atau kepentingan lain yang melawan hukum, khususnya pelanggaran yang mengancam keamanan nasional, mereka adalah elemen jahat yang merusak kebebasan pers," kata Lee.

Sebelumnya pada Rabu, sejumlah polisi terlihat memasukkan sekitar tiga lusin kotak dokumen dan barang sitaan lainnya ke dalam sebuah truk.

Hasutan tidak termasuk dalam pelanggaran yang tercantum dalam undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada Juni 2020.

Baca Juga:5 Fakta Kota Singkawang, Hongkong Van Borneo

Undang-undang itu menghukum aksi terorisme, kolusi dengan kekuatan asing, subversi, dan pemisahan diri dengan ancaman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak