Media Prodemokrasi di Hong Kong Dibredel, Polisi Sebut Sesuai Prosedur

Media prodemokrasi Hon Kong dibredel pemerintah setempat. Selain ditutup, pemimpin redaksi juga ditangkap oleh pihak kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:42 WIB
Media Prodemokrasi di Hong Kong Dibredel, Polisi Sebut Sesuai Prosedur
Penjabat pemimpin redaksi Stand News Patrick Lam, salah satu dari enam orang yang ditangkap atas dugaan "konspirasi menerbitkan publikasi yang menghasut" menurut Kepolisian Hong Kong, dikawal oleh polisi usai penggeledahan kantornya di Hong Kong, Rabu (29/12/2021). [ANTARA/REUTERS/Tyrone Siu/as]

SuaraJawaTengah.id - Media prodemokrasi Hon Kong dibredel pemerintah setempat. Selain ditutup, pemimpin redaksi juga ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Penggeledahan polisi Hong Kong terhadap kantor Stand News pekan ini "sepenuhnya sesuai hukum dan tanpa cela", kata juru bicara kedutaan besar China di Inggris, menepis tudingan asing terhadap tindakan tersebut.

Juru bicara itu menanggapi komentar Amanda Milling, menteri luar negeri Inggris untuk urusan Asia, yang mencuit di Twitter bahwa aksi tersebut "kian menggerus kebebasan berbicara di Hong Kong".

"Hak dan kepentingan warga Hong Kong, termasuk kebebasan berbicara dan kebebasan pers, dilindungi undang-undang," kata kedutaan, Kamis malam (30/12/2021).

Baca Juga:Gedung 39 Lantai di Hong Kong Terbakar, 150 Orang Terjebak

"Pihak China sekali lagi mendesak Inggris untuk memperbaiki kesalahannya dan berhenti mencampuri dalam bentuk apapun urusan Hong Kong, yang menjadi urusan internal China," kata juru bicara itu.

Dua mantan editor senior Stand News dituduh melakukan konspirasi menerbitkan materi yang menghasut dan pengadilan menolak uang jaminan mereka pada Kamis.

Sehari sebelumnya, sekitar 200 anggota polisi menggeledah kantor Stand News yang berujung pada pemberedelan media pro demokrasi itu.

Polisi juga menyita aset dan menangkap tujuh orang, termasuk mantan pemimpin redaksi dan mantan anggota dewan redaksi Stand News.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menuduh China dan Hong Kong membungkam media independen. Dia menyerukan otoritas Hong Kong agar segera membebaskan staf Stand News yang ditangkap.

Baca Juga:Dituduh Jadi Dalang Unjuk Rasa Di Hong Kong, Bos Next Digital Media Dihukum 14 Bulan Bui

Namun koran resmi Partai Komunis China, People's Daily, mengatakan dalam editorialnya pada Jumat bahwa "kebebasan pers" digunakan sebagai alasan untuk menebar "kekacauan anti China" di Hong Kong. Mereka menuduh politisi asing "secara gegabah mendiskreditkan" polisi Hong Kong.

"Di balik jubah organisasi media, Stand News pada dasarnya adalah organisasi politik," kata koran itu.

"Kebebasan itu memiliki dasar, dan pelanggaran terhadap undang-undang harus dihukum."
[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak