Didakwa Terima Suap, Bupati Banjarnegara Membantah: Saya Tidak Pernah Melakukan

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono membantah dakwaan jaksa penuntut umum soal pemberian suap

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:53 WIB
Didakwa Terima Suap, Bupati Banjarnegara Membantah: Saya Tidak Pernah Melakukan
Suasana persidangan Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur tahun 2017-2018.

Dia mengatakan, tak pernah melakukan apa yang dakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU," jelasnya di persidangan, Selasa 925/1/2022).

Setelah persidangan, pengacara terdakwa, Suryono Pane menegaskan jika dakwaan yang dulakukan oleh JPU tak sesuai seperti apa yang telah dikatakan oleh kliennya.

Baca Juga:Warga Semampir Banjarnegara Geger! Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Saluran Irigasi

"Terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," katanya.

Selain menolak dakwaan tersebut, dia juga meminta permintaan terdakwa untuk hadir secara langsung di persidangan dapat dikabulkan. Apalagi, lanjutnya, saat ini Kota Semarang sudah tidak level 3 (PPKM).

"Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," katanya.

Saat persidangan, penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat adu argumen.

Adu argumen tersebut disebabkan lantaran tim penasihat hukum terdakwa Budhi Sarwono (Bupati Banjarnegara nonaktif) dan Kedy Afandi sebagai orang kepercayaan bupati meminta majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa secara langsung di lokasi persidang.

Baca Juga:Minyak Langka dan Mahal, Pengusaha Keripik Tempe di Banjarnegara Terpaksa Libur Produksi

Budhi Sarwo mengaku sudah membuatkan surat pemohonan agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung di lokasi persidangan yang berada di Pengadilan Tipikor Semarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini