SuaraJawaTengah.id - Kasus COVID-19 melonjak di beberapa daerah di Indonesia. Hal itu disebut-sebut sebagai gelombang ketiga penyebaran virus Corona.
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pun resmi diperpanjang oleh Pemerintah hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Tak hanya Daerah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali yang naik jadi PPKM Level 3. Kota Tegal, Jawa Tengah juga naik level.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Baca Juga:Antisipasi Varian Omicron, Mendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Daftar Aturan PPKM Level 3
Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.
Baca Juga:Bekasi Masuk PPKM Level 3, Begini Aturan Jam Operasional Warteg: Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.