SuaraJawaTengah.id - Beredar informasi di media sosial, salah seorang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, ditangkap. Warga Wadas menolak rencana penambangan batu di desa mereka.
Kabar penangkapan itu disebar oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) melalui akun Instagram @wadas_melawan. Disebutkan warga ditangkap tanpa alasan jelas.
Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengatakan, warga yang ditangkap bernama Muh Su’ud. Dia dikenal aktif mengampanyekan penolakan tambang batu di Desa Wadas.
Informasi sementara Muh Su’ud ditangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya. LBH Yogyakarta sebagai pendamping advokasi warga Wadas, mengaku kesulitan menghubungi warga di lapangan karena kendala sinyal.
Baca Juga:Soroti Penambangan Wadas, Tokoh NU Imam Azis: Haram Perampasan Tanah
Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Mardim Suryantoro membantah kabar penangkapan tersebut. “Tidak benar. Tidak ada penangkapan,” kata Iptu Mardim.
Menurut Iptu Mardim, hingga saat ini belum ada keterangan resmi soal penangkapan warga baik dari Polres Purworejo maupun Polda Jawa Tengah. “Tidak ada release resmi berarti hoax,” ujar Iptu Mardim.
Selain memberikan informasi soal penangkapan warga, akun IG @wadas_melawan juga mengunggah video apel personel polisi dalam jumlah besar di lapangan tak jauh dari kantor Polsek Bener.
Unggahan lainnya menunjukkan video rombongan polisi masuk ke Desa Wadas melalui jalan Dusun Kedungloteng. Tampak satu mobil patroli dan 3 truk unit Sabhara melintasi jalan desa.
“Aparat sudah mulai bergerak menuju Wadas. Kami butuh dukungan dan solidaritas kawan-kawan semua untuk menghentikan pengukuran dan masuknya aparat ke Desa Wadas,” tulis Gempa Dewa melalui akun Instagram @wadas_melawan
Baca Juga:Viral Mobil Polisi Patroli di Desa Wadas, Polres Purworejo Beri Penjelasan
Terkait adanya apel personel dalam jumlah besar di sekitar Kecamatan Bener, Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Mardim Suryantoro meminta menunggu keterangan resmi dari Polda Jateng.
“Ditunggu release resmi dari Kapolda. Nanti release resmi dari Kapolda yang menyampaikan,” ujar Iptu Mardim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari warga Desa Wadas terkati dugaan penangkapan Muh Su’ud. Nomer telepon istri Muh Su’ud, belum dapat dihubungi.
Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Penambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.
Warga menolak penambangan karena mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas yang berarti juga berpotensi merusak lahan pertanian warga.
Bendungan Bener Purworejo adalah proyek strategis nasional yang menempati wilayah 3 Kecamatan Bener, Kepil, dan Gebang di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi