“Ditunggu release resmi dari Kapolda. Nanti release resmi dari Kapolda yang menyampaikan,” ujar Iptu Mardim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari warga Desa Wadas terkati dugaan penangkapan Muh Su’ud. Nomer telepon istri Muh Su’ud, belum dapat dihubungi.
Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Penambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.
Baca Juga:Soroti Penambangan Wadas, Tokoh NU Imam Azis: Haram Perampasan Tanah
Warga menolak penambangan karena mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas yang berarti juga berpotensi merusak lahan pertanian warga.
Bendungan Bener Purworejo adalah proyek strategis nasional yang menempati wilayah 3 Kecamatan Bener, Kepil, dan Gebang di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi