SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi dalam pengamanan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida meminta, kepada kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan.
"Kita menyoroti terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo," jelasnya, Rabu (9/2/2022).
Ombudsman akan melakukan Investigasi atas prakarsa sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Desa Wadas.
Baca Juga:Mahfud: Situasi Desa Wadas Damai dan Tenang, Tidak Mencekam Seperti yang Digambarkan
"Berdasarkan undang-undang, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik pihak kepolisian, pemerintah daerah, kementerian maupun Kantor Pertanahan,"katanya.
Ombudsman akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan potensi maladministrasi yang terjadi terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian.
"Dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah ATR/BPN Purworejo; Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purworejo dan perwakilan warga masyarakat," ujarnya.
Ombudsman meminta agar para pihak yang berkonflik dapat mengedepankan musyawarah dan tidak menggunakan kekuatan, sehingga diharapkan dapat diselesaikan secara progresif.
“Saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan data dan informasi awal untuk memetakan potensi maladministrasi,” tutupnya.
Baca Juga:IPW Desak Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM yang Dilakukan Polisi Terhadap Warga Wadas
Kontributor : Dafi Yusuf