Instruksi Presiden Soal BPJS Kesehatan Bikin Masyarakat Resah: Makin Ribet, Banyak Aturan yang Seolah Memaksa Rakyat

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan membuat masyarakat kalang kabut

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:32 WIB
Instruksi Presiden Soal BPJS Kesehatan Bikin Masyarakat Resah: Makin Ribet, Banyak Aturan yang Seolah Memaksa Rakyat
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan membuat masyarakat kalang kabut. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, membuat masyarakat kalang kabut.

Terutama bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pasalnya dalam Inpres tersebut mewajibkan masyarakat memiliki kartu BPJS kesehatan agar bisa mengakses sejumlah layanan.

Kebijakan yeng diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 itu mensyaratkan calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, hingga warga yang hendak melaksanakan umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS kesehatan.

Sejumlah warga yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan pun langsung ciut mendengar kebijakan yang akan diterapkan tersebut.

Baca Juga:Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Sulit Ajukan Kredit Rumah?

Yunika Wulandari (30) satu di antar warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang sudah menetap di Kota Semarang misalnya.

Ia menilai kartu BPJS Kesehatan yang dijadikan persyaratan umrah dan haji semakin mempersulit alur pelaksanaan ibadah ke tanah suci.

"Menurut saya adanya persyaratan tersebut menambah ribet dan memperpanjang alur pendaftaran, peraturan sekarang aja sudah terlalu merepotkan, misanyal membuat visa yang membutuh waktu. Bayangkan kalau Lansia yang harus mengurus berbagai hal dalam persyaratan seperti harus mendaftar BPJS Kesehatan pasti kerepotan," ucapnya, Kamis (24/2/2022).

Karena tak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Yunika mangaku cemas jika nantinya tak bisa mengakses pelayanan publik.

"Padahal saya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tengah menabung untuk berangkat haji, kalaupun syaratnya seperti itu apakah harus mendaftar atau saya batalkan saja berangkat ke tanah suci, semakin ke sini kok semakin banyak aturan yang seolah memaksa rakyat," paparnya.

Baca Juga:Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?

Adapun Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan sejumlah layanan, belum secara menyeluruh diimplementasikan di Provinsi Jawa Tengah.

Misalnya pada tingkat Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng, yang masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait kartu BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan umrah dan haji.

"Terkait teknis pelaksanaan kebijakan syarat umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS Kesehatan, tengah disiapkan Kemenag Pusat," kata Kepala Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad.

Di sisi lain, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jawa Tengah, juga menyampaikan hal serupa. Di mana pelaksanaan kebijakan terkait syarat membuat SIM harus memiliki kartu BPJS Kesehatan masih dalam kajian.

"Kabijakan tersebut masih dalam kajian dari pusat," papar Kombes Pol Agus.

Jika Kemenag dan jajaran Polda Jawa Tengah masih menunggu instruksi lanjutan dari pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengimplementasikan Inpres mengenai persyaratan BPJS Kesehatan tersebut.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor HR.02/164-400/II/2022.

Edaran itu mengenai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli dengan persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Alhasil, sejumlah BPN yang ada di daerah mengikutinya edaran yang didasari dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dikeluarkan pada awal tahun.

Hal itu juga diakui oleh Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmat, bahkan ia menyatakan pemberlakuan kebijakan akan dimulai pada 1 Maret 2022.

"Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah, dan akan diberlakukannya 1 Maret mendatang. Sebelumnya kami juga melakukan sosialisasi ke PPATS maupun PPAT," tutur Sigit.

Sigit menambahkan, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang disyaratkan dalam Inpres hanya untuk pembeli tanah atau satuan rumah.

"Syarat tersebut hanya untuk peralihan hak atas tanah dan satuan rumah karena jual beli, yang dilampirkan hanya fotokopi Kartu BPJS Kesehatan pembeli aset tersebut," tambahnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak