Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ternyata Usulan Pertama dari Menteri Presiden Jokowi

Alasan penundaan Pemilu 2024 disebut tak mendasar dan dituding memuat motivasi elit mengamankan proyek strategis nasional

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 01 Maret 2022 | 12:56 WIB
Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ternyata Usulan Pertama dari Menteri Presiden Jokowi
Ilustrasi pemilu. Alasan penundaan Pemilu 2024 disebut tak mendasar dan dituding memuat motivasi elit mengamankan proyek strategis nasional. (VectorStock)

Sementara itu, terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang berimplikasi perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, pihak Istana angkat bicara.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyatakan sikap Presiden Jokowi terhadap gagasan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, tak pernah berubah.

"Siapa pun silakan saja berpendapat. Namun, presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan tiga periode atau penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku," kata Jaleswari dalam keterangan kepada media.

Apakah penundaan pemilu bisa dilakukan?

Baca Juga:Ramai Soal Usulan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Sikap Jokowi

Anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan penundaan Pemilu 2024 tak bisa dilakukan berdasarkan "keputusan politik elit".

Kata Titi, untuk mengisi posisi presiden dan wakil presiden selama pemilu ditunda harus diatur dalam Undang Undang Dasar. "Artinya diperlukan amandemen konstitusi," katanya.

Dalam Undang Undang Dasar masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 7. Intinya, jabatan kepala negara hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Konstruksi Undang Undang Dasar, tidak memberi ruang untuk dilakukan penundaan pemilu," tambah Titi.

Baca Juga:Dianggap Langgar Konstitusi, Jusuf Kalla Tegas Tolak Usulan Pemilu Ditunda

Begitupun diatur dalam Undang Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Tak ada ketentuan mengenai penundaan pemilu, melainkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini