Tolak Penundaan Pemilu, PSI Dukung Presiden Jokowi Bisa Bertarung dengan SBY di Pilpres 2024

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara blak-blakan mendukung Presiden Joko Widodo di periode ketiga

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 Maret 2022 | 13:46 WIB
Tolak Penundaan Pemilu, PSI Dukung Presiden Jokowi Bisa Bertarung dengan SBY di Pilpres 2024
Presiden Jokowi dan SBY di Istana Merdeka pada 2017. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara blak-blakan mendukung Presiden Joko Widodo di periode ketiga. [BPMI Setpres]

SuaraJawaTengah.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara blak-blakan mendukung Presiden Joko Widodo di periode ketiga. Namun, uniknya mereka menolak usulan penundaan pemilihan umuim (Pemilu) 2024. 

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti menyatakan PSI menolak adanya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," kata Dea Tunggaesti dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Setelah pemilihan presiden, lanjut dia, idealnya tentu saja diikuti pelaksanaan pilkada serentak pada bulan November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

Baca Juga:Jenderal Dudung Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi Terkait Penceramah Radikal

Akhir-akhir ini muncul polemik terkait dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Alasan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi, menurut Dea, adalah alasan dirasa tidak urgen. 

"Faktanya pernah menyelenggarakan pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi di akhir tahun 2020," kata dia.

Dea mengutarakan bahwa pemilu sebagai perwujudan negara demokratis sehingga penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.

Mendukung kepemimpinan presiden diperiode ketiga

Bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Presiden Jokowi untuk meneruskan kepemimpinannya menjadi periode ketiga, menurut dia, jalan satu-satunya adalah melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945 sehingga memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal tiga periode.

Baca Juga:Bicara Keunggulan IKN Nusantara, Jokowi: Sebuah Kota yang Tidak Bisa Dimiliki Jakarta

"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024," katanya.

Sebagai pencinta dan pengagum Jokowi, lanjut Dea, tentunya akan selalu dan tetap mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia.

"Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak