SuaraJawaTengah.id - Masjid Al Quswah Semalen, di Dusun Biyetan, Kelurahan Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang, sejak awal berdiri tidak menggunakan pelantang suara. Mengklaim diri mengikuti jejak para sahabat Nabi.
Marbot Masjid Al Quswah, Dalmuji mengatakan tidak dipasangnya pelantang suara sesuai amanah dari pendiri masjid, Kiyai Kusnan. Masjid Al Quswah didirikan sekitar tahun 1980 di atas tanah milik Kiyai Kusnan.
“Mbah Kiyai Kusnan pesennya memang tidak usah diapa-apakan. Bahkan tidak usah diwakafkan. Karena kalau diwakafkan terus tidak bisa menguasai kan. Terus tidak bebas. Kalau sekarang kan bebas,” kata Dalmuji, Sabtu (5/3/2022).
Sebelum meninggal sekitar tahun 2012, Kiyai Kusnan berpesan agar masjid tidak mengalamai banyak perubahan. Kiyai Kusnan juga menunjuk langsung orang yang akan menggantikannya menjadi imam masjid.
Suara adzan di Masjid Al Quswah dilantunkan muadzin secara langsung tanpa pelantang suara. Sebelumnya Dalmuji sebagai marbot akan memukul kentongan dan bedug sebagai penanda masuk waktu shalat.
“Ya cuma pakai suara kentongan sama bedug itu. Yang dekat-dekat sini kan kedengaran. Orang-orang yang tinggal daerah sini kan tahu kapan masuk waktu shalat. Terus berangkat ke masjid begitu," ujar dia.
Menurut Dalmuji, jumlah jamaah tetap Masjid Al Quswah sekitar 40 orang. Semuanya berasal dari warga sekitar Dusun Biyetan, Kelurahan Sawitan.
Jumlah jamaah bertambah saat pelaksanaan shalat Jumat. Masjid Al Quswah berada tak jauh dari sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Magelang seperti Polres Magelang dan BPN.
“Kalau paling banyak itu Maghrib, Isya, dan Subuh. Itu bisa sampai dua saf. Satu saf itu ada sekitar 20 orang,” kata Dalmuji.
Baca Juga:Masjid di Probolinggo Ini 'Dijual' Harganya Rp 2 Juta per Meter
Sesuai pesan Kiyai Kusnan, larangan menggunakan pelantang suara sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Penggunaan pelantang suara di masjid dianggap sebagai cara baru dalam perkara agama (bid’ah).
- 1
- 2