SuaraJawaTengah.id - Penyanyi senior sekaligus anggota Komisi IX DPR Krisdayanti buka suara berkaitan dengan keputusan pemerintah yang menghapus persyaratan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Hanya saja, Krisdayanto tak setuju dengan keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu lebih tepat dilakukan ketika vaksinasi booster minimal mencapai 90 persen.
“Saya pribadi tidak setuju. Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya. Bahkan yang sudah booster saja, masih bisa terkena Covid-19 dan menularkan ke individu lain,” ujar dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga:Penerapan Relaksasi Persyaratan Perjalanan akan Jadi Pertimbangan Kebijakan Mudik
Terkait masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V ini menduga lebih disebabkan karena keinginan masyarakat yang memilih vaksin yang paling baik menurut mereka.
Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dimana semua vaksin dinyatakan baik.
“Masih rendahnya minta masyarakat terhadap vaksin booster, saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka. Padahal BPOM sudah menyatakan bahwa semua vaksin baik,” paparnya.
Politisi PDIP itu menambahkan, banyaknya masyarakat yang memilih vaksin juga disebabkan karena tidak semua vaksin yang dipakai di Indonesia dapat dijadikan penunjang perjalanan Internasional.