Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Kemenag Kabupaten Pekalongan Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi atas dana bantuan Covid-19 dari Kemenag Pusat.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Maret 2022 | 18:53 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Kemenag Kabupaten Pekalongan Divonis 5 Tahun Penjara
Satu di antara terdakwa dihadirkan melalui virtual dalam persidangan kasus korsupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak