Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Kemenag Kabupaten Pekalongan Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi atas dana bantuan Covid-19 dari Kemenag Pusat.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Maret 2022 | 18:53 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Kemenag Kabupaten Pekalongan Divonis 5 Tahun Penjara
Satu di antara terdakwa dihadirkan melalui virtual dalam persidangan kasus korsupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

Kedua terdakwa juga terbukti mengondisikan pembelian paket buku arab pegon, dan seragam batik untuk ratusan Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan, yang berasal dari dana BOP Kemenag di masa pandemi.

Selain itu, Kanan dan Ikhsanudin memotong dana bantuan dari Kemenag pada setiap Madin dan TPQ Rp500 ribu, di mana seharusnya setiap lembaga mendapatkan Rp10 juta.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kanan dan Ikhsanudin menyebabkan kerugian negara khususnya mencapai Rp713 juta lebih.

Sementara Zaenal Arifin, dinyatakan terlibat menikmati uang korupsi dan menjadi dalang kaburnya sejumlah terkdawa yang sampai sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat

Zaenal Arifin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, karena menjadi dalang kaburnya 3 terdakwa lainya yaitu Danang, Herman dan Ismail yang hingga kini masih buron.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini