Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Saksi Berikan Fee Rp700 Juta Lebih ke Budhi Sarwono

Sidang kasus korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono terus mengungkap fakta-fakta terbaru

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Maret 2022 | 08:40 WIB
Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Saksi Berikan Fee Rp700 Juta Lebih ke Budhi Sarwono
Sejumlah saksi mengikuti persidangan lanjutan kasus korsupsi Banjarnegara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (22/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Fakta baru dalam persidangan lanjutan kasus korsupsi di Dinas PUPR Banjarnegara terkauk.

Fakta tersebut disampaikan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesaksian itu berupa adanya fee yang diberikan ke bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Kedy Afandi.

Bahkan fee yang diberikan mencapai Rp 700 juta lebih sebagai imbal jasa pemenang lelang proyek.

Baca Juga:Usai Langka, Harga Minyak Goreng Meroket, Perajin Keripik di Banjarnegara: Ekonominya Jadi Tambah Sulit

JPU juga membacakan keterangan saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik KPK.

Dalam BAP, Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno, mengaku telah memberikan fee tersebut.

Fee untuk terkdawa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, dari dua paket pengerjaan jalan.

Paket tersebut adalah pemeliharaan berkala ruas Jalan Sidengok-Condong Campur dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar.

Serta satu paket lainya yaitu peningkatan ruas Jalan Pekandangan-Margasari, dengan nilai kontrak Rp 4,97 miliar. 

Baca Juga:Alasan Asuransi Siap Menjamin, Bank Jateng Cabang Blora Nekat Mengucurkan Kredit Proyek Fiktif di Jakarta dan Bekasi

Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno, juga membenarkan pemberian fee tersebut.

"Prosentase fee mencapai 10 persen dari nilai proyek, dengan nominal untuk dua paket Rp 300 juta dan Rp 400 juta," kata Ahmad Hanif Suseno, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (22/03/22).

Ahmad Hanif Suseno juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Kedy Afandi senilai Rp 150 juta.

"Terkait Rp 150 juta sebagai imbalan ploting proyek, saya serahkan ke Kedy Afandi langsung, penyerahan saya lakukan bertahap Rp 50 juta selama tiga kali," ucapnya.

Menurutnya, uang Rp 150 juta yang diberikan sebagian kecil dari rencana fee yang akan diberikan. 

"Fee kekurangannya Rp 600 juta lebih, namun uang tersebut sudah diserahkan rekan kerja saya ke mereka," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak