SuaraJawaTengah.id - Fakta baru dalam persidangan lanjutan kasus korsupsi di Dinas PUPR Banjarnegara terkauk.
Fakta tersebut disampaikan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesaksian itu berupa adanya fee yang diberikan ke bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Kedy Afandi.
Bahkan fee yang diberikan mencapai Rp 700 juta lebih sebagai imbal jasa pemenang lelang proyek.
JPU juga membacakan keterangan saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik KPK.
Dalam BAP, Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno, mengaku telah memberikan fee tersebut.
Fee untuk terkdawa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, dari dua paket pengerjaan jalan.
Paket tersebut adalah pemeliharaan berkala ruas Jalan Sidengok-Condong Campur dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar.
Serta satu paket lainya yaitu peningkatan ruas Jalan Pekandangan-Margasari, dengan nilai kontrak Rp 4,97 miliar.
Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno, juga membenarkan pemberian fee tersebut.
- 1
- 2