Di Persidangan, Sukarelawan Bupati Banjarnegara Saat Pilkada Sebut dapat Jatah Proyek

Sukarelawan bupati banjarnegara saat pilkada sebut dapat jatah proyek

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:25 WIB
Di Persidangan, Sukarelawan Bupati Banjarnegara Saat Pilkada Sebut dapat Jatah Proyek
Sejumlah saksi mengikuti persidangan lanjutan kasus korsupsi Banjarnegara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (22/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Eks sukarelawan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang memberi dukungan saat pelaksanaan pilkada terhadap orang nomor satu di Banjarnegara tersebut memperoleh jatah proyek pada tahun 2017 dan 2018.

Firman Hartoyuwono, sukarelawan pemenangan Bupati Budhi Sarwono, yang juga Komisaris Komisaris PT Dieng Persada Nusantara diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono dan orang dekatnya, Kedi Afandi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/3/2022).

Firman mengaku memperoleh jatah masing-masing satu proyek yang dikerjakannya pada tahun 2017 dan 2018.

Kedua proyek tersebut masing-masing peningkatan ruas jalan Kepakisan-Sileri-Bitingan senilai Rp3,9 miliar pada tahun 2017 dan peningkatan ruas jalan Pekasiran hingga perbatasan Kabupaten Batang senilai Rp3,8 miliar.

Baca Juga:Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekdis Ketenagakerjaan hingga Pejabat RSUD Kota Bekasi

Menurut dia, dari kedua proyek tersebut disepakati pemberian fee sebesar 10 persen yang diserahkan kepada Kedi Afandi.

Adapun perincian besaran fee yang diberikan, kata dia, masing-masing Rp390 juta dan dan Rp380 juta.

"Penyerahan dalam beberapa tahap, saat uang muka atau termin pembayaran cair," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Selain itu, lanjut dia, fee yang sudah disepakati itu selalu diserahkan dalam bentuk tunai.

Sebelumnya diberitakan, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Baca Juga:Jadi Tahanan Kota Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel, Hakim Pertanyakan Rekam Medis Terdakwa Aran Haryadi

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini