Wow! Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Malaysia Wajib Memiliki Asuransi COVID-19 Senilai Rp287 Juta

Aturan protokol kesehatan ternyata lebih ketat di Malaysia daripada di Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri yang datang wajib memiliki asuransi senilah Rp287 juta

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:43 WIB
Wow! Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Malaysia Wajib Memiliki Asuransi COVID-19 Senilai Rp287 Juta
Ilustrasi wisatawan mancanegara. Aturan protokol kesehatan ternyata lebih ketat di Malaysia daripada di Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri yang datang wajib memiliki asuransi senilah Rp287 juta. (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Memperketat aturan protokol kesehatan (Prokes) saat Pandemi COVID-19 tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Namun, ternyata Malaysia lebih ketat menerapkan prokes bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

Pemerintah Malaysia mewajibkan PPLN pemegang pas lawatan sosial yang masuk ke negara itu untuk memiliki asuransi perawatan COVID-19 dan perjalanan dengan nilai tanggungan minimal 20.000 dollar AS (sekitar Rp287.170.000) mulai 1 April.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin pada Kamis (31/3/2022) mengatakan kementeriannya telah mengumumkan protokol yang perlu dipatuhi oleh PPLN sesuai rencana pembukaan kembali perbatasan negara pada 1 April 2022.

Salah satu aturan dalam protokol tersebut adalah kewajiban PPLN sebelum berangkat ke Malaysia untuk melaporkan kepergiannya melalui aplikasi MySejahtera dan memiliki polis asuransi COVID-19 dan perjalanan, kata Khairy di Kuala Lumpur.

Baca Juga:Kisah Lima Nelayan Anambas Hanyut Sampai ke Malaysia, Gunakan Drum untuk Bertahan Hidup di Laut

Dia mengatakan kewajiban itu diberlakukan pada warga negara asing yang memasuki Malaysia dengan menggunakan pas lawatan sosial (social visit pass) jangka pendek tanpa melihat status vaksinasi COVID-19 mereka.

Perlindungan asuransi tersebut, kata dia, antara lain mencakup pertanggungan biaya karantina, perawatan dan rawat inap di rumah sakit, jika mereka terjangkit COVID-19 saat berada di Malaysia.

Namun, kewajiban itu dikecualikan bagi pendatang, penduduk tetap, dan pemegang pas jangka panjang yang merupakan warga negara Malaysia atau Singapura yang menggunakan jalur udara, darat dan laut, kata Khairy.
[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak