Langgar Prosedur Penggeledahan, Warga Laporkan Dua Anggota Polda Jateng ke Propam

Dua oknum polisi, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dilaporkan ke Propam oleh warga karena diduga melanggar prosedur penggeledahan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 April 2022 | 05:00 WIB
Langgar Prosedur Penggeledahan, Warga Laporkan Dua Anggota Polda Jateng ke Propam
Ilustrasi anggota polisi (Antara/Pradita Utama)

SuaraJawaTengah.id - Dua oknum polisi, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) polda setempat oleh seorang warga Kota Solo bernama Metya Kusdiyar (26), atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan.

Menurut pelapor saat melapor ke Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (11/4/2022), dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo, pada 5 April 2022.

Oknum polisi tersebut, kata dia, langsung masuk rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan.

Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.

Baca Juga:Pencurian Berdarah di Eks Jonas Photo Semarang, Tersangka Sudah Incar Targetnya, Korban Sempat Foto Identitas Pelaku

"Bahkan KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," katanya.

Ia menegaskan laporan ke Propam Polda Jawa Tengah dilakukan karena merasa tidak terima dituduh sebagai pengguna narkoba.

Pada kesempatan terpisah, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Senoaji mengatakan laporan tersebut masih didalami.

"Masih didalami oleh paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," katanya.
[ANTARA]

Baca Juga:Hanya 3 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Eks Jonas Photo Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak