SuaraJawaTengah.id - Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dilakukan sesuai ketentuan, paling lambat 7 hari atau sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
Aturan THR ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lalu bagaimana jika Anda mengalami masalah dalam pemberian THR 2022?
Baca Juga:Mau Beli Baju Lebaran? Ini Inspirasi Busana Muslim dari 15 Desainer Indonesia
Salah satu antisipasi yang dilakukan Kemnaker ialah membuat media pengaduan dari para pekerja yang memang merasa hak THR menjadi masalah.
Langkah yang dibuat Kemnaker yaitu membuat suatu aplikasi tentang pengaduan THR tahun 2022.
Keberadaan aplikasi tersebut untuk mempermudah pekerja yang mengalami kendala penerimaan THR, hal tersebut disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," ucapnya.
Kemnaker juga sudah meminta pengusaha untuk mencairkan THR paling lambat seminggu sebelum lebaran 2022 dan paling cepat 14 hari sebelumnya.
Baca Juga:Tiket Masuk Wisata Pantai Watu Ulo dan Pantai Papuma Gratis Mulai 4 Mei 2022
Untuk link pengaduan THR, klik DI SINI!!!