Kurangi Beban APBN di Tengah Naiknya Harga Minyak Dunia, APTRINDO Minta Pemerintah Tetapkan Batas Subisidi BBM

Minyak dunia saat ini telah menembus harga US$100 per barrel, jauh diatas asumsi dasar APBN 2022 diangka US$ 63 per barrel

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 19 April 2022 | 20:07 WIB
Kurangi Beban APBN di Tengah Naiknya Harga Minyak Dunia, APTRINDO Minta Pemerintah Tetapkan Batas Subisidi BBM
Ilustrasi solar subsidi. Minyak dunia saat ini telah menembus harga US$100 per barrel, jauh diatas asumsi dasar APBN 2022 diangka US$ 63 per barrel. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Minyak dunia saat ini telah menembus harga US$100 per barrel, jauh diatas asumsi dasar APBN 2022 diangka US$ 63 per barrel. Hal itu tentu saja akan membebani Pemerintah Indonesia.

Apalagi jika BBM yang disubsidi Pemerintah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka kebocoran APBD akan semakin parah.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Jateng & DIY, Bambang Widjanarko mengatakan, jika pemerintah tidak mau tekor lebih banyak akibat kenaikan harga minyak dunia, maka pemerintah disarankan untuk menetapkan batas subsidi.

Dicontohkannya, pemerintah bisa mensubsidi dengan batasan Rp2.000 – Rp3.000 dari harga keekonomian.

Baca Juga:Subsidi BBM Lebih Tepat Jika Langsung ke Individu dalam Bentuk Bantuan Tunai

"Kalau memang mau dinaikkan, ya silakan naikkan saja, tapi jangan dilepas subsidinya. Jangan dilepas menurut harga keekonomian. Jadi, nanti harga bisa di kisaran Rp8.000 – Rp9.000 (perliter)," kata Bambang dari keterangan tertulis Selasa (19/4/2022).

Bambang juga menyarankan, solar subsidi hanya dijual untuk semua jenis angkutan umum atau barang saja, nelayan dan juga petani, agar lebih tepat sasaran. Sedangkan penjualan solar untuk kendaraan pribadi seharusnya dilarang, karena dinilai tidak tepat sasaran.

"Seharusnya BBM jenis solar tersebut hanya dijual kepada angkutan umum darat, sungai, dan laut, para petani, serta nelayan saja. Tidak diperuntukkan bagi semua jenis kendaraan pribadi," ujar Bambang.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap penjualan solar subsidi, lanjut Bambang, pemerintah juga perlu membentuk satgas yang juga melibatkan para pengusaha angkutan umum dan barang. Pemerintah bisa melibatkan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang berasal dari akademisi, untuk mengawasi penyaluran solar subsidi.

"Perlu juga diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi SPBU jika ada yang terbukti menyalurkan solar kepada yang tidak berhak. Kalau saat ini, kita lihat pengawasan hanya berasal dari unsur pemerintah saja," tukasnya.

Baca Juga:Polisi Ungkap 21 Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh, 25 Orang Tersangka

Bambang pun menegaskan, meski sejumlah daerah mengalami kelangkaan solar, seperti di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, namun hal itu tidak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Sejauh ini, pihaknya cukup mudah mendapatkan solar, karena pasokan dari Pertamina mencukupi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini