Oknum Polisi yang Ditembak Tim Resmob Polresta Surakarta Punya Banyak Catatan Pelanggaran Disiplin

Anggota Polres Wonogiri, Bripda PS yang ditembak tim Resmob Polresta Surakarta, diduga memiliki beberapa kasus pelangaran disiplin

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 22 April 2022 | 11:34 WIB
Oknum Polisi yang Ditembak Tim Resmob Polresta Surakarta Punya Banyak Catatan Pelanggaran Disiplin
ilustrasi penembakan. Anggota Polres Wonogiri, Bripda PS yang ditembak tim Resmob Polresta Surakarta, diduga memiliki beberapa kasus pelangaran disiplin. [Envato Elements]

SuaraJawaTengah.id - Anggota Polres Wonogiri, Bripda PS yang ditembak tim Resmob Polresta Surakarta, diduga memiliki beberapa kasus pelangaran disiplin.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Aqudusy mengatakan, oknum polisi Bripda PS beserta komplotannya melakukan pemerasan terhadap warga Lawean, Kota Solo.

Saat akan ditangkap, Bripda PS melawan dengan cara menabrak mobil tim Resmob Polresta Surakarta.

Menurut Kombes Iqbal, selain diancam hukuman pidana, oknum polisi Bripda PS diancam sanksi berat. Termasuk sanksi pemecatan. 

Baca Juga:Tim Resmob Ungkap Kasus Pemerasan dan 'Dor' Anggota Polres Wonogiri, Kapolresta Solo: Praktik Premanisme Kami Sikat!

“Kapolda jelas berkomitmen. Jadi akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pidana, termasuk juga anggota,” kata Kombes Iqbal di Alun-alun Kota Magelang, Jumat (22/4/2022).

Bripda PS akan dibawa ke sidang Komisi Ketik Etik Polri (KKEP). “Iya pasti (kemungkinan dijatuhi hukuman pemecatan). Pasti ada karena disitu nanti akan disidang KKEP. Salah satu sanksinya adalah pemecatan,” ujar Kombes Iqbal.

Terlebih Bripda PS diketahui pernah beberapa kali melakukan pelanggaran tindak disiplin. “Nanti akumulasi (pelanggaran disiplin) itulah yang akan menjadi pertimbangan hakim.”

Polisi masih menggali keterangan kasus dari oknum polisi Bripda PS. Termasuk mencari tahu sudah berapa lama dia dan komplotannya melakukan aski pemerasan tersebut. “Masih diperiksa. Kan baru kemarin (ditangkap),” ujar Kombes Iqbal.  

Kronologi kasus ini bermula pada Minggu, 17 April 2022, Bripda PS dan komplotannya mendatangi rumah korban WP di Laweya, Surakarta. Pelaku mengancam memperkarakan perselingkuhan WP jika tidak memberikan sejumah uang.

Baca Juga:Penembakan Anggota Polres Wonogiri, Ini Kesaksian Warga di Sekitar Lokasi

Korban mengaku memiliki bukti foto WP keluar dari salah satu hotel bersama perempuan. WP yang ketakutan, menjanjikan memberikan uang yang diminta pada 19 April 2022.

Merasa diperas, WP melaporkan kejadian itu ke Mapolres Surakarta. Berbekal hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, pada 19 April 2022, tim Resmob Polresta Surakarta menyiapkan penangkapan.  

Sekitar pukul 16.20 WIB, tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melakukan upaya penangkapan terhadap komplotan pelaku di dekat kompleks pemakaman Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Bripda PS dan 3 orang komplotannya berusaha melarikan diri dengan cara menabrak mobil dan motor polisi. Polisi memberikan 2 kali tembakan peringatan, tapi pelaku justru menabraki motor milik warga di lokasi.

Polisi berupaya menghentikan mobil dengan melepas tembaka ke arah ban. Namun para pelaku terus melajukan kendaraan ke arah Kartosuro dan melarikan diri.

Malam harinya, Polres Boyolali menerima laporan adanya pasien dengan luka tembak di RS Al Hidayah Boyolali. Orang tersebut menolak menunjukkan identitas.

Setelah diinterogasi petugas yang bersangkutan diketahui anggota polisi. Bripda PS kemudian diamankan Tim Resmob Polresta Surakarta di RS Moewardi. “Kondisinya membaik, sehat. Masih dirawat di rumah sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Aqudusy.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak