Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Berlaku, Ini Aturan Resmi dari Menteri Perdagangan

Mulai hari ini 28 April 2022 Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Hal itu untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 April 2022 | 07:00 WIB
Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Berlaku, Ini Aturan Resmi dari Menteri Perdagangan
Ilustrasi minyak goreng. Mulai hari ini 28 April 2022 Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Hal itu untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. [Suara/Welly JT]

SuaraJawaTengah.id - Mulai hari ini 28 April 2022 Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Hal itu untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. 

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada 27 April 2022.

Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.

CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.

Baca Juga:Diduga Ekspor Minyak Goreng Sawit di Tengah Kelangkaan, Komisi II DPRD Kalbar akan Panggil PT Energi Unggul Persada

Selain itu, eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud. Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Aturan menyebut, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Baca Juga:PTPN V Distribusikan 12 Ton Minyak Goreng dan Gula Murah Jelang Lebaran

Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.

Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak