PDI Perjuangan Bantah Puan Matikan Mic: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

PDI Perjuangan membela Ketua DPR RI Puan Maharani yang dituding mematikan mikrofon pada sidang paripurna, Selasa (24/5/2022)

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Mei 2022 | 10:57 WIB
PDI Perjuangan Bantah Puan Matikan Mic: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara
Detik-detik Puan Maharani mematikan mikrofon Anggota Fraksi PKS, Amin AK yang menginterupsi penutupan rapat DPR RI mengenai RKUHP pada Selasa (24/5/2022) siang. (Instagram/@majeliskopi08)

SuaraJawaTengah.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro membela Ketua DPR RI Puan Maharani yang dituding mematikan mikrofon pada sidang paripurna, Selasa (24/5/2022).

Dede menyebut Puan tak mematikan mikrofon. Sebab, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis, mati setelah menyala selama 5 menit.

Puan Maharani sebelumnya disebut mematikan mikrofon dalam sidang paripurna. Saat itu, anggota Fraksi PKS DPR RI Amin AK menyampaikan interupsi mempersoalkan kekosongan hukum yang mengatur LGBT dalam KUHP.

Dede menjelaskan, durasi waktu penggunaan mikrofon selama 5 menit seusai dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6. Sementara durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi Covid-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus).

Baca Juga:Langkah Puan Maharani Matikan Mik Anggota FPKS saat Interupsi Dipuji Kader NU

"Dalam Peraturan DPR RI Nomor I Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, pada pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat," ujar Dede dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Politisi asal Semarang tersebut menambahkan, peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang. Semestinya sebagai legislator, Amin AK paham betul soal aturan tersebut.

"Sebagai anggota DPR RI yang salah satu fungsi pokoknya adalah fungsi legislasi, seyogyanya mengetahui aturan-aturan yang ada dan mengikat di dalam lembaga DPR RI. Jangan sampai terjadi yang mempunyai wewenang dalam memproduksi Undang-undang justru melanggar, tidak tahu, bahkan melanggar aturan di dalam lembaganya," katanya.

Dede yang mengikuti sidang paripurna tersebut menjelaskan, paripurna saat itu beragendakan penyampaian pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Saat itu, lanjutnya, sidang telah berlangsung selama 3 jam 4 menit, molor 30 menit lebih dan sudah memasuki waktu Salat Dhuhur.

Baca Juga:6 Kontroversi Puan Maharani, Sudah Dua Kali Matikan Mic saat Rapat

"Pembahasan juga sudah selesai. Jadi ketika aturan diberlakukan, jangan mempermalukan diri sendiri dengan mengeluarkan statement di media," ucapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini