Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.
Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. [ANTARA]