Terbangkan Balon Udara, Tiga Remaja Wonosobo Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:50 WIB
Terbangkan Balon Udara, Tiga Remaja Wonosobo Jadi Tersangka, Kok Bisa?
Barang bukti balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan oleh tiga tersangka yang masih remaja. [Suara.com/Citra Ningsih]

Hanya saja, balon udara harus ditambatkan atau dikaitkan dengan tali minimal 3 ikatan. 

"Yang penting harus ditambatkan dan diikut dengan tiga tali dengan ketinggian dan volume tertentu," jelasnya. 

Selain itu, penerbangan balon juga dilarang keras menggunakan bahan gas yang bisa meledak. 

"Kalau dalam event festival balon udara yang ditambatkan sebetulnya itu menciptakan pemandangan yang sangat indah. Balon raksasa dengan hiasan warna-warni tampak terbang di udara, tidak terbang kesana kemari," tutur dia.

Baca Juga:Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP

Ia menjelaskan, jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan jalur paling padat di Indonesia. 

"Jika balon udara lepas secara liar tanpa ditambatkan dan masuk ke mesin pesawat, bisa sangat berbahaya. Sebab mesin pesawat bisa mengalami kerusakan dan jatuh," tandasnya. 

Kedepan, pihaknya berharap agar insiden serupa tidak terjadi lagi sehingga tidak sampai membahayakan pihak lain. 

"Selain pelaku dapat terkena tindak pidana, menerbangan balon tanpa ditambatkan juga akan mengancam pesawat yang sedang terbang," pungkasnya. 

Kontributor : Citra Ningsih

Baca Juga:Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak