Terbangkan Balon Udara, Tiga Remaja Wonosobo Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:50 WIB
Terbangkan Balon Udara, Tiga Remaja Wonosobo Jadi Tersangka, Kok Bisa?
Barang bukti balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan oleh tiga tersangka yang masih remaja. [Suara.com/Citra Ningsih]

Bahkan, pada saat bersamaan yaitu hari ini, tengah dilakukan juga proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur. 

"Kelima ini sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebutnya. 

Menurutnya, dengan adanya tindak tegas pelanggaran penerbangan bapon liar dapat menjadi edukasi bagi masyarakat,”kata dia.

"Agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara, itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Baca Juga:Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP

Djoko menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang warga menerbangkan balon udara seperti tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Wonosobo untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. 

Hanya saja, balon udara harus ditambatkan atau dikaitkan dengan tali minimal 3 ikatan. 

"Yang penting harus ditambatkan dan diikut dengan tiga tali dengan ketinggian dan volume tertentu," jelasnya. 

Selain itu, penerbangan balon juga dilarang keras menggunakan bahan gas yang bisa meledak. 

"Kalau dalam event festival balon udara yang ditambatkan sebetulnya itu menciptakan pemandangan yang sangat indah. Balon raksasa dengan hiasan warna-warni tampak terbang di udara, tidak terbang kesana kemari," tutur dia.

Baca Juga:Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal

Ia menjelaskan, jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan jalur paling padat di Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak