Bahkan, pada saat bersamaan yaitu hari ini, tengah dilakukan juga proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur.
"Kelima ini sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya tindak tegas pelanggaran penerbangan bapon liar dapat menjadi edukasi bagi masyarakat,”kata dia.
"Agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara, itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Baca Juga:Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP
Djoko menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang warga menerbangkan balon udara seperti tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Wonosobo untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Hanya saja, balon udara harus ditambatkan atau dikaitkan dengan tali minimal 3 ikatan.
"Yang penting harus ditambatkan dan diikut dengan tiga tali dengan ketinggian dan volume tertentu," jelasnya.
Selain itu, penerbangan balon juga dilarang keras menggunakan bahan gas yang bisa meledak.
"Kalau dalam event festival balon udara yang ditambatkan sebetulnya itu menciptakan pemandangan yang sangat indah. Balon raksasa dengan hiasan warna-warni tampak terbang di udara, tidak terbang kesana kemari," tutur dia.
Baca Juga:Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal
Ia menjelaskan, jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan jalur paling padat di Indonesia.