Terbangkan Balon Udara, Tiga Remaja Wonosobo Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:50 WIB
Terbangkan Balon Udara, Tiga Remaja Wonosobo Jadi Tersangka, Kok Bisa?
Barang bukti balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan oleh tiga tersangka yang masih remaja. [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara

Belum lama ini, Kabupaten Wonosobo menggelar festival balon udara layaknya cappadocia. Hanya saja, dalam gelaran tersebut terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi, yaitu balon harus ditambatkan. 

Sayangnya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh tiga remaja yang kini menjadi tersangka. 

Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial AFD, MFZ dan FG. 

Baca Juga:Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP

Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko menyebut ketiga tersangka tersebut dijerat atas pasal 11 UU Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

"Siapapun pelaku penerbangan balon yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan kasus hukum," terangnya, Jumat (17/6/2022).

Kini kasus penerbangan balon udara secara bebas di wilayah Kertek Wonosobo sudah dalam proses pelimpahan berkas perkara (P21) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo. 

"Tersangka AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur ditangkap aparat keamanan ketika sedang menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Kini tiga balon udara tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.

62 Laporan Pelanggaran Selama Tahun 2021 di Indonesia

Baca Juga:Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal

Djoko menyebut, selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.

Bahkan, pada saat bersamaan yaitu hari ini, tengah dilakukan juga proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur. 

"Kelima ini sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebutnya. 

Menurutnya, dengan adanya tindak tegas pelanggaran penerbangan bapon liar dapat menjadi edukasi bagi masyarakat,”kata dia.

"Agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara, itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Djoko menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang warga menerbangkan balon udara seperti tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Wonosobo untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak