Layani Pembelian BBM Jenis Pertalite Menggunakan Jeriken, SPBU di Kudus Mendapat Sanksi Tegas dari Pertamina

PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, dengan melayani pembeli menggunakan jeriken

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 19 Juni 2022 | 19:39 WIB
Layani Pembelian BBM Jenis Pertalite Menggunakan Jeriken, SPBU di Kudus Mendapat Sanksi Tegas dari Pertamina
SPBU di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih melayani pembeli. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerikan kini sudah dilarang. Sebab pertalite merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah. 

PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jeriken.

"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dikutip dari ANTARA di Kudus, Minggu (19/6/2022).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Baca Juga:Kendaraan Dinas di Kapuas, Kalimantan Tengah Tidak Boleh Diisi BBM Jenis Pertalite

Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat," terangnya.

Adapun hukumannya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat tiga SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, dua di antaranya berada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,49 kilometer dan SPBU satunya berjarak 1,81 km, serta SPBU di Jalan KHR Asnawi yang berjarak 2,12 km..

Baca Juga:Unik! Lewat Pementasan Ketoprak, Pemkab Kudus Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

"Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," imbuhnya.

"Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON) yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98. Sementara Pertalite miliki RON 90, diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak