SuaraJawaTengah.id - Guru tidak tetap Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Magelang, RYN (35 tahun) diduga melalukan pelecehan seksual terhadap salah seorang murid.
Guru matematika ini mengirimkan chat mesum kepada salah seorang siswinya. Chat tersebut kemudian menyebar lewat media sosial.
Kepala Sekolah MAN 1 Magelang, H Handono, S.Ag mengakui RYN pernah mengajar di sekolah tersebut. RYN mengajar sebagai guru tidak tetap (GTT) sejak tahun 2016.
“Guru tidak tetap (GTT). Informasinya (mengajar) dari tahun 2016. Mengajar apa? Matematika,” kata Handono saat ditemui di sekolah, Jumat (1/7/2022).
Menurut Handono, saat berita pelecehan seksual ini menyebar di media sosial, pihak sekolah memanggil RYN serta korban dan keluarganya untuk melakukan klarifikasi.
Guru RYN mengakui dia mengirimkan chat mesum tersebut kepada korban. “Chating itu iya. Mengakui semuanya. Ada catatannya di sini, semua ada,” kata Handono sambil menunjukkan lembar berita acara klarifikasi.
Dalam lembar berita acara klarifikasi disebutkan RYN meminta maaf kepada madrasah serta siswa dan keluarganya.
“Sudah klarifikasi. Sudah diberhentikan pelakunya. Sudah klarifikasi ke anaknya. Orang tuanya sudah," tuturnya.
Kasus ini bermula dari unggahan tangkapan kamera chat RYN dengan salah seorang siswi MAN 1 Magelang. Dalam chat tersebut, RYN melontarkan kalimat-kalimat yang mengandung unsur pelecehan seksual.
Baca Juga:Lagi! Aksi Pelecehan Seksual Terjadi di Ponpes, 11 Santriwati Jadi Korban Predator Berstatus Ustaz
Unggahan korban kemudian dibagikan oleh akun Twitter @txtdrMagelang. Tujuan dari membagikan utasan kasus ini adalah mencari keadilan bagi para korban.
Utasan tersebut kemudian memicu orang-orang yang diduga juga sebagai korban RYN untuk ikut angkat bicara. Salah satunya mengaku pernah dilecehkan RYN secara fisik di rumahnya.
Dari puluhan komentar yang tercatat di akun @txtdrMagelang, patut diduga korban pelecehan tidak hanya satu orang, seperti yang diakui RYN saat klarifikasi dengan pihak sekolah.
Terkait upaya pihak sekolah mencari korban lainnya, Kepala Sekolah MAN 1 Magelang, H Handono, S.Ag mengaku tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Gurunya kan sudah kita berhentikan. Kita kan nggak punya kewenangan. Saya kan tidak tahu (kemungkinan adanya korban lain). Yang saya tahu ya satu ini saja," tegasnya.
Handono mengaku menyesal kasus ini terjadi di sekolahnya. “Sebetulnya sangat menyesal. Karena kejadian seperti ini kan cuma...(Handono tidak melanjutkan kalimatnya). Akhirnya kita mengambil langkah seperti ini saja.”
Dia berharap kasus ini tidak berpanjang-panjang hingga akhirnya tersebar di media massa. “Saya berharap selesailah di media sehingga tidak berpanjang-panjang gitu. Madrasah kan bagian dari lembaga pendidikan yang masih harus di-ini ya.”
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Iwan Setiarso mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak MAN 1 Magelang. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sudah menemui korban untuk melakukan pendampingan psikologis.
“Teman-teman koordinasi ke sekolah, ke keluarga. Melakukan assessment dulu kita harus tahu seperti apa untuk melakukan langkah selanjutnya. Apakah nanti ada pendampingan psikolog dan lainnya untuk memulihkan trauma,” kata Iwan Setiarso.
Tindakan guru RYN dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual berupa komuniasi seksual yang cabul. Tindakan ini termasuk mengirimkan kalimat bernada seksual.
Universitas Indonesia pernah menerbitkan SOP penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Kekerasan seksual yang dilakukan pada dunia maya atau daring, menggunakan penanganan yang sama sesuai SOP ini.
Langkah yang dilakukan jika terjadi dugaan kasus kekerasan seksual adalah membentuk gugus tugas khusus yang menangani laporan para korban. Gugus tugas dapat melanjutkan kasus ke kepolisian jika ditemukan bukti mengarah pada pelanggaran pidana.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi