SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Satgas Puser Bumi Polda Jatengmengungkap enam kasus mafia tanah dalam kurun waktu setahun sejak dibentuk.
Dalam ungkap kasus itu, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Dirreskrimsus menjelaskan bahwa Satgas Puser Bumi merupakan merupakan gabungan tim dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Polrestabes Semarang yang menangani aduan mengenai masalah pertanahan.
“Sejak pertama dibentuk, tim gabungan Satgas Puser Bumi telah terima 12 aduan masalah tanah dimana 8 aduan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), dan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah,” ungkap Dirreskrimsus, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN
Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka beragam, antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.
“Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus polda jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” tuturnya.
Modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di salatiga. Kasus bermula pada sekira bulan Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut.
Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp. 110 juta pada 11 orang pemilik tanah.
Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Dirinya juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:13 Pejabat BPN ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke BPN. Namun alih-alih dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH.
- 1
- 2