Aturan Ruang Digital Diperketat, Bagaimana Plus dan Minusnya?

Beberapa minggu terakhir muncul istilah blokir memblokir web atau aplikasi atau ruang digital bagi masyarkat umum

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Aturan Ruang Digital Diperketat, Bagaimana Plus dan Minusnya?
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj].

Untuk perlindungan data pribadi, menurut Ardi, setelah pendaftaran, kementerian akan bisa melihat apakah mereka memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen dan keamanan data.

Data Kementerian Kominfo per 3 Agustus menunjukkan ada 9.074 platform (sistem elektronik) domestik yang terdaftar, sementara yang asing berjumlah 293.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini