Aturan Ruang Digital Diperketat, Bagaimana Plus dan Minusnya?

Beberapa minggu terakhir muncul istilah blokir memblokir web atau aplikasi atau ruang digital bagi masyarkat umum

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Aturan Ruang Digital Diperketat, Bagaimana Plus dan Minusnya?
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj].

Pro dan kontra terhadap aturan pendaftaran PSE ini begitu terasa di dunia maya, masyarakat terdampak langsung karena beberapa layanan yang mereka gunakan diblokir.

Beberapa pakar dan aktivis isu digital yang tidak sepakat dengan aturan ini menilai kewajiban pendaftaran PSE mendadak dan terburu-buru.

Ardi, yang juga pelaku industri teknologi finansial dan anggota Dewan Kehormatan dan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), mengingat pemerintah pernah mengajak PSE berdiskusi soal aturan ini pada 2014.

Melihat ada jeda yang cukup panjang dari diskusi tersebut hingga aturan diterapkan, dia menilai terlambat, tapi, tetap harus dilakukan karena lansekap ruang digital semakin berkembang.

Baca Juga:LinkAja dan Pertamina Lakukan Sinergi Buat Pembelian BBM Bersubsidi

Contohnya, masyarakat kini sudah mengetahui perlindungan data pribadi, maka, ketika menggunakan aplikasi atau mendaftar layanan digital, soal perlindungan data adalah salah satu yang mereka cari atau tanyakan kepada penyedia platform.

Pendaftaran PSE ini dinilai sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan data.

Dalam keterangan terpisah, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai pendaftaran PSE adalah langkah awal penegakan kedaulatan digital Indonesia. Regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bisa terbantu dalam pengelolaan dan pengawasan layanan keuangan, terutama untuk PSE asing.

Pro dan kontra terhadap adalah konsekuensi dari aturan baru.

Meski kebijakan ini dinilai baik untuk tata kelola digital, pakar melihatnya bukan tanpa cela dan masih ada kesempatan untuk diperbaiki. Misalnya, menurut Ardi, komunikasi publik dan sosialisasi aturan ini masih perlu diperbaiki supaya publik paham aturan pendaftaran PSE ini.

Baca Juga:Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak

Selain itu, kemudahan saat pendaftaran membuat sejumlah pihak yang semestinya tidak mendaftar, jadi ikut mendaftar. Kementerian Kominfo menerapkan prinsip post-audit, yaitu PSE diyakini sudah memberikan data sebenar-benarnya baru kemudian kementerian akan mengevaluasi.

Kominfo akan menghentikan sementara atau mencabut izin sistem elektronik jika tidak sesuai persyaratan.

Sementara Alfons menilai kementerian perlu membenahi sistem pendaftaran PSE sehingga platform yang ingin mendaftar tidak merasa kesulitan.

Aturan pendaftaran PSE ini jelas akan berpengaruh terhadap berbagai industri di Indonesia, termasuk industri teknologi finansial (tekfin) yang akhir-akhir ini tumbuh menggembirakan.

Layanan keuangan adalah salah satu sektor yang memiliki regulasi sangat ketat. Di Indonesia, penyelenggara harus terdaftar ke BI dan OJK, lalu ditambah lagi ke Kominfo sebagai PSE jika mereka memiliki platform digital.

Menurut Ardi, dengan pendaftaran seperti ini, maka semakin jelas bahwa PSE harus memenuhi kewajiban kepada negara, yaitu membayar pajak, dan kewajiban kepada konsumen, yaitu memberi pelayanan yang sesuai standar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini