Meski Masih Berusia 15 Tahun, Polisi Tetapkan IA Tersangka Pembunuhan Berencana Bocah SMP di Grabag Magelang

Polres Magelang menetapkan IA (15 tahun) sebagai tersangka pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka sakit hati karena ketahuan mencuri HP

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:12 WIB
Meski Masih Berusia 15 Tahun, Polisi Tetapkan IA Tersangka Pembunuhan Berencana Bocah SMP di Grabag Magelang
Kebun kopi tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan bocah warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang menetapkan IA (15 tahun) sebagai tersangka pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka sakit hati karena ketahuan mencuri HP milik korban.  

Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, IA yang juga teman sekolah korban di salah satu SMP negeri di Grabag, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Betul sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Kapolres AKBP Sajarod Zakun saat dihubungi Sabtu (7/8/2022).

Menurut Kapolres selain menetapkan IA sebagai tersangka, polisi juga memeriksa 4 orang saksi yang diduga mengetahui kejadian pembunuhan.

Baca Juga:Seorang PNS Dibunuh di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan Nabire

Sejauh ini kata AKBP Sajarod, tersangka mengaku sendirian merencanakan pembunuhan terhadap korban Wahid Syaiful Hidayat (13 tahun). Polisi belum dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan beberapa teman tersangka dalam kasus ini.

"Sementara ini belum bisa kami konfirmasi. Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan perbuatan itu sendiri," ujar Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif tersangka IA membunuh korban karena sakit hati. Tersangka marah karena ketahuan mencuri HP milik korban di sekolah.  

"Tersangka sempat ketahuan mencuri HP milik korban. Dia sakit hati kerena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Karena itu dia mempunyai niat untuk melakukan aksinya (pembunuhan) tadi."

Polisi mengamankan barang bukti baju milik korban, baju milik tersangka yang dikenakan pada waktu kejadian, kendaraan bermotor yang dipakai untuk menjemput korban, serta alat yang digunakan untuk memukul korban.

Baca Juga:Momen Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Adik Viral, Netizen Ramai Tak Yakin Pelaku Hanya Bharada E

Secara kasat mata ditemukan luka pada kepala (pelipis kiri), tangan, dan kaki korban Wahid Syaiful Hidayat. Polisi masih menunggu hasil outopsi untuk memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal.

Polisi juga belum bisa mengonfirmasi dugaan tersangka IA kerap melakukan pencurian HP atas pesanan orang lain (penadah).

"Sementara ini masih belum bisa kita konfirmasi karena masih fokus pada perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengakuanya dia melakukan itu (pencurian HP) karena kehendak sendiri."

Tersangka IA diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

"Pasal 340 KUHP itu ancamannya (maksimal) hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar."

Kasus ini bermula dari laporan keluarga Wahid Syaiful Hidayat yang menyatakan putra mereka belum kembali ke rumah pada Rabu (3/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak