Meski Masih Berusia 15 Tahun, Polisi Tetapkan IA Tersangka Pembunuhan Berencana Bocah SMP di Grabag Magelang

Polres Magelang menetapkan IA (15 tahun) sebagai tersangka pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka sakit hati karena ketahuan mencuri HP

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:12 WIB
Meski Masih Berusia 15 Tahun, Polisi Tetapkan IA Tersangka Pembunuhan Berencana Bocah SMP di Grabag Magelang
Kebun kopi tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan bocah warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

“Dia datang mengaku namanya bukan lagi nama asli. ‘Saya Rudin rumahnya (Dusun) Manggung’ (tersangka berbohong soal alamat rumahnya). Alasannya mau belajar kelompok,” kata Sih Agung.

Setelah diperiksa personel Polsek Grabag, tersangka IA akhirnya mengakui telah menganiaya korban. Tersangka mengaku membuang jasad Wahid di areal kebun kopi sekitar 50 meter dari ruas Jalan Grabag-Cokro.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:Seorang PNS Dibunuh di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan Nabire

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini