Polisi Ringkus Anggota Dua Geng Pelaku Pembacokan di Semarang

Diamankan pula beberapa sepeda motor yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tiga celurit.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Polisi Ringkus Anggota Dua Geng Pelaku Pembacokan di Semarang
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji (tengah) saat pers rilis sejumlah kasus kriminal di Semarang, Rabu. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus anggota dua geng di Kota Semarang yang merupakan pelaku pembacokan terhadap masyarakat pengguna jalan di kota ini.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan delapan pelaku anggota dua geng yang sebagian besar masih di bawah umur tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

Delapan pelaku tersebut, kata dia, masing-masing terbagi atas lima anggota "Geng BK" dan tiga anggota "Geng Army 059".

Ia menjelaskan peristiwa pembacokan yang terjadi pada 31 Juli 2022 tersebut bermula dari rencana tawuran antarkelompok.

Baca Juga:Pembacok Polisi dan Penembak Kepling Saat Bentrok OKP di Medan Belawan Diburu

"Kelompok-kelompok ini saling tantang lewat media sosial," kata Abiyoso dilansir dari ANTARA, Rabu (10/8/2022).

Kedua kelompok tersebut, papar dia, kemudian berkeliling Kota Semarang sebelum melakukan pembacokan terhadap pengguna jalan.

Adapun lokasi pembacokan sendiri masing-masing di Jalan Dr.Cipto Semarang dan Jalan Suratmo Semarang.

"Kelompok ini menyerang pengendara yang melintas karena mengira mereka merupakan kelompok lawannya," paparnya.

Bersama dengan para pelaku, ujarnya, diamankan pula beberapa sepeda motor yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tiga celurit.

Baca Juga:Sejarah Bisa Terulang, Khusnul Yakin Optimistis PSIS Semarang akan Taklukan Persib Bandung Dihadapan Pendukungnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini