Jateng Jadi Episentrum Perbudakan ABK Modern, Greenpeace: Intervensi Perusahaan Perekrut Harus Tegas

Ratusan aduan ABK tersebut terjadi dikurun waktu tahun 2013 hingga 2021.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:37 WIB
Jateng Jadi Episentrum Perbudakan ABK Modern, Greenpeace: Intervensi Perusahaan Perekrut Harus Tegas
Ilustrasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. [dok.Yan Cahaya]

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma'arif mengatakan, Pemrov Jateng seharusnya lebih repsonsif menyikapi kondisi daerah mereka yang menjadi pusat persoalan perbudakan ABK.

Ia mengharapkan, Pemprov Jateng menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Menurutnya, PP tersebut lebih melindungi para ABK. Misalnya mampu menjadi solusi dari sistem penggajian delegasi yang selama ini diterapkan perusahaan agensi yakni  gaji ABK diberikan kepada  perusahaan agensi bukan secara langsung kepada ABK.

"Tentu ini bahaya dan rawan dengan penggelapan," ujarnya.

Baca Juga:Warga Filipina Meninggal Dunia di Kapal yang Tengah Berlayar di Perairan Selat Benggala

Adanya PP tersebut dapat melindungi ABK karena semua perusahaan rekrutmen harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang mana mematok semua perusahaan perekrut harus memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar.

"Perusahaan penyalur yang berani menggelapkan uang gaji ABK dapat diambil depositonya tersebut untuk bayar gaji ABK," imbuh Bobi.

Ia mengungkapkan dari PP Nomor 22 tahun 2022 tersebut dapat dijadikan aturan turunan di Perda. 

Hanya saja persoalannya membuat Perda provinsi memakan waktu cukup lama yaitu harus melalui jalan panjang mulai program legalisasi daerah.

Maka Gubernur harus tanggap dengan mempercepatnya  dengan menerbitkan Pergub sembari menunggu Perda tersebut jadi.

Baca Juga:Anak Buah Kapal Tongkang Tewas Terjepit di Perairan Pulau Bawean

Isi Pergub dapat mengatur semua pemerintah kabupaten kota di Jateng harus mengatur perusahaan perekrut supaya mengkonversikan izinnya.

Mulai dari izin diterbitkan oleh Dinas setempat ataupun izin kementerian perhubungan dalam bentuk Surat Izin untuk Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) ke SIP3MI yang diterbitkan oleh kementerian ketenagakerjaan.

"Kami lihat dari pertemuan ini Disnakertrans Jateng memiliki semangat sama berkolaborasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ABK sehingga kami harapkan menjadi pintu masuk yang baik dalam melindungi ABK di Jateng," tandasnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak