Atas perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
" Pelaku kami tangkap di rumahnya yakni di Tuban dan dapat diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Baca Juga:Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Belum Jawab Rasa Keadilan Keluarga