Korupsi Belanja BBM Truk Sampah, Pegawai Honorer DLH Magelang Cetak 4.500 Nota Palsu SPBU

Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan 2 tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan BBM operasional truk pengangkut sampah

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:03 WIB
Korupsi Belanja BBM Truk Sampah, Pegawai Honorer DLH Magelang Cetak 4.500 Nota Palsu SPBU
Truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang membongkar muatan di TPA Pasuruhan. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan 2 tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan BBM operasional truk pengangkut sampah. Tersangka adalah pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang. 

Kedua tersangka bertatus bawahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit. Keduanya telah divonis 15 bulan pejara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, tersangka berinisial DAP dan DFI diduga berperan membuat nota palsu belanja BBM.   

"Mereka mencetak nota palsu seizin dan sepengetahuan para terdakwa (Irhamni Noor Syarif dan Bibit)," kata Christian Erry Wibowo, Senin (22/8/2022).  

Baca Juga:Polri Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Usaha PT Pertamina

Sebagai pegawai honorer di UPTD Pengelolaan Sampah DLH Magelang, tersangka DAP dan DFI membantu kasir (Bibit) membuat laporan pertanggungjawaban pengadaan BBM truk pengangkut sampah.

"DFI yang membuat format awal (nota palsu SPBU). DAP yang meneruskan. Jadi nota-nota yang mereka buat, menggunakan printer khusus."

Selama 1 tahun masa anggaran 2020, kedua tersangka mencetak sedikitnya 4.500 nota palsu yang mencatut sejumlah SPBU di Magelang. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai mencapai Rp165.331.213.  

"Nota palsu atau pertanggungjawaban yang tidak benar itu adalah sarana (korupsi) yang menyebabkan kerugian negara. Kalau tidak ada sarana itu ya tidak terambil uang negara."

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing diancam hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:Setelah Batal Periksa Surya Darmadi Karena Alasan Kesehatan, KPK Kembali Kirim Surat Ke Kejagung

Kejari Magelang membongkar kasus korupsi pembelian bahan bakar (BBM) untuk operasional truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini