Polda Jateng Bentuk Tim 'Trauma Healing' Korban Pencabulan di Batang

Ditreskrimum Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 13 siswi SMP.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 September 2022 | 13:02 WIB
Polda Jateng Bentuk Tim 'Trauma Healing' Korban Pencabulan di Batang
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng membentuk tim "trauma healing" untuk memulihkan kejiwaan belasan korban kasus pencabulan di sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Kapolda Jateng Irjen Polisi Achmad Luthfi mengatakan polda akan melakukan eksistensi penanganan kasus pencabulan di Batang dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Pendidikan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Hari ini kita lakukan eksistensi dan mendalami kasus untuk diekspos dalam waktu dekat ini agar tidak terjadi 'compius' (kompilasi)," kata Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, Polda akan melakukan penanganan kasus pencabulan itu secara "step by step" karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga:Pakai Modus Tes Kejujuran, 7 Fakta Mengerikan Guru Agama di Batang Cabuli Puluhan Siswi

"Kita tidak perlu 'grusa grusu' (tergesa-gesa) terkait dengan pembuktian kasus itu. Namun, hal yang utama adalah upaya preemtif dan preventif terhadap keluarga korban maupun para korban," katanya.

Ditreskrimum Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang dilakukan seorang guru agama, Kamis (1/9/2022).

"Kami akan menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan ini," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

Pada proses olah TKP awal menghadirkan tersangka pencabulan, yaitu seorang guru agama sekaligus Pembina OSIS SMP Gringsing berinisial AM (33).

Proses olah TKP awal berlangsung selama dua jam. Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi, yaitu ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah.

Baca Juga:Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Sodomi 7 Santri, Polisi: Tersangka Suka Anak Laki-laki yang Putih, Bersih dan Ganteng

Kemudian sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi, antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka melakukan pencabulan, dan sejumlah formulir OSIS untuk memuluskan modus pencabulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini