SuaraJawaTengah.id - Pembongkaran Jembatan Pusponjolo selebar 10 meter di atas saluran irigasi yang terletak di Jalan Puspanjolo Timur, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, masih jadi perbincangan panas masyarakat.
Jembatan tersebut dibongkar oleh petugas gabungan pada Rabu (7/9/2022) lalu.
Meski diwarnai penolakan dari warga sekitar, namun pembongkaran tersebut tetap dilaksanakan.
Sebel dibongkar, jembatan yang dibangun warga itu sempat disegel oleh Satpol PP, DPU Kota Semarang dan Komisi C DPRD Kota Semarang pada Senin (6/9/2022).
Baca Juga:Gerebek Warung Tuak di Aceh, Empat Orang Diamankan
Jembatan itu dinyatakan menyalahi aturan, karena pembangunannya merusak talud dan menebang sejumlah pohon tepian jalan.
Di luar salah atau benarnya pembangunan jembatan tersebut, hingga kini masyarakat masih terus bergumam.
Warga yang tinggal di sekitar jembatan juga menyesalkan tindakan petugas yang melakukan pembongkaran.
Selain dirasa bertindak arogan, warga juga mengklaim telah mengantongi izin pembangunan jembatan tersebut.
Sebut saja Antok, satu di antara warga Pusponjolo. Ia menerangkan jika tidak memiliki izin, warga tak akan berani membangun jembatan.
Baca Juga:Ini Alasan Aipda Agus Dartono, Pensiunan Polisi di Semarang Jadi Manusia Silver
"Logikanya seperti itu, warga butuh akses dan ingin membangun jembatan secara mandiri. Kalau tidak izin dulu apa kami berani," katanya, Kamis (8/9/2022).
- 1
- 2