Keluarga besar ini dipercaya menjadi lurah turun temurun karena saat itu masih sedikit orang yang mengenyam pendidikan tinggi. Tidak sembarangan orang dianggap layak memimpin desa.
"Itu semua lewat pilihan. Mungkin karena masih jarang orang yang bisa sekolah. Saya jago tunggal saat itu. Saya pilihan lurah 2 kali itu jago tunggal."
Dicopot Lurah
Darmoredjo menjabat lurah sejak tahun 1947. Memimpin desa selama 18 tahun, jabatannya sebagai lurah dicopot begitu saja karena dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia.
Baca Juga:Menilik Kompleks Kamp Plantungan Tahanan Perempuan yang Dianggap Gerwani Era PKI
"Suatu hari bapak hadir rapat di kecamatan. Terus langsung nggak boleh pulang. Di rumah terus tanya-tanya kenapa kok nggak pulang? Katanya bapak ikut anggota PPDI. Persatuan Pamong Desa Indonesia. Katanya PPDI bernaung dibawah PKI."
Bersama 9 lurah lainnya yang juga terdata sebagai anggota PPDI, Darmoredjo ditahan selama 1 minggu di kantor Kecamatan Sawangan.
Mereka kemudian lanjut ditahan 2 minggu di markas kesatuan Zeni Tempur (Zipur) di Kota Magelang.
Setelah ditahan 21 hari, para lurah yang dituduh terlibat PKI ini dipulangkan ke rumah masing-masing. "Tapi di rumah, jabatan Lurah sudah dipegang oleh Sekretaris Desa sebagai pejabat sementara."
Enam tahun lamanya Darmoredjo menunggu kejelasan statusnya sebagai Lurah Wonolelo. Camat Sawangan saat itu kemudian menyarankan Darmoredjo untuk membuat surat permohonan berhenti dengan hormat.
Baca Juga:Kabar PKI Siapkan Rp5 Triliun Demi Muluskan Jokowi 3 Periode, Cek Faktanya
Di kantor kabupaten, nama Darmoredjo masih tercatat sebagai Lurah Wonolelo. Namun karena jabatannya sudah diduduki sekdes, statusnya menjadi tidak jelas.