BSKDN Kemendagri Cari Solusi Atasi 1,2 Juta Pegawai Non PNS

"Mereka menanggung (hidup) keluarganya. Artinya persoalan ini lebih kompleks. Mari cari solusi bersama, ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto.

Ririn Indriani
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:11 WIB
BSKDN Kemendagri Cari Solusi Atasi 1,2 Juta Pegawai Non PNS
Ki-ka: Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menghadiri lokakarya bertajuk "Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN", pada Kamis (6/10/2022), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.

SuaraJawaTengah.id - Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya, pegawai non-PNS yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK bila memenuhi syarat, selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan ditetapkan. Ini berarti menyisakan waktu satu tahun untuk memenuhi mandat tersebut.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN yang berlangsung pada Kamis (6/10/2022), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.

“Banyak yang perlu segera kita tindak lanjuti, termasuk klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 (tentang Manajemen PPPK). Karena menurut data dari 30 provinsi, 267 kabupaten/kota, kurang lebih ada 1,2 juta pegawai (non-PNS). Jangan berpikir angka 1,2 juta saja. Mereka juga menanggung (hidup) keluarganya. Artinya persoalan ini lebih kompleks. Mari cari solusi bersama,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dalam sambutannya.

Baca Juga:Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut Link Validasi Data Wajib

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyoroti jumlah pegawai non-PNS di Jawa Tengah.

Ia berujar Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah pegawai non-PNS cukup banyak yakni 37 ribu pegawai yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota. Sebab itu, diperlukan beragam upaya kebijakan yang mesti disiapkan untuk meresponsnya.

“Salah satunya, bagaimana mempersiapkan formasi? Ini bukan hal mudah, mengingat belanja pegawai kita cukup tinggi, kurang lebih 400 triliun (rupiah) dan ancaman resesi serta inflasi. Kita harus waspada, bagaimana solusi terbaik sehingga roda ekonomi tetap berjalan,” tutur Eko.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi mengingatkan jajarannya untuk terus mengikuti perkembangan aturan rekruitmen ASN.

Saat ini, imbuh Yasin, Pemerintah tengah membenahi kejelasan status kepegawaian non-PNS.

Baca Juga:Ngenes! Gaji ASN Tak Cukup untuk Beli Rumah di Kota Solo, Paling Rendah Hanya dapat Rp3,5 Juta

“Yang paling penting adalah komunikasi dan koordinasi. Berapa besar kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai banyak pegawai (non-PNS) yang diterima tapi gaji masih di bawah UMR. Kita harus hitung betul,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak