Warga Desa Meteseh Kendal Laporkan Dugaan Pencemaran Udara, 7 Tahun 'Dicekoki' Debu Hitam dan Bau Tak Sedap

Warga bahkan harus membersihkan atau menyampu lantai berkali-kali dalam sehari.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Warga Desa Meteseh Kendal Laporkan Dugaan Pencemaran Udara, 7 Tahun 'Dicekoki' Debu Hitam dan Bau Tak Sedap
Sukarman menunjukkan hasil laboratorium pengecekan udara di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. [ist]

"Warga juga secara mandiri melakukan uji udara di laboratorium," kata Sukarman. 

Berdasarkan pengambilan sample selama 24 jam di wilayah Dusun Krajan, Desa Meteseh, kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menunjukkan angka 1.549. Ambang batas udara ambien untuk TSP adalah 230 Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021.

Hal tersebut juga terjadi pada jumlah Partikulat (PM 2.5) yaitu Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer) dan Partikulat (PM 10) Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer), masing-masing menunjukkan angka 69 dan 88, sementara ambang batas udara ambien untuk PM2.5 dan PM 10 adalah 55 dan 75.

"Hasilnya juga sudah jelas dari pengecekan laboratorium," tuturnya.

Baca Juga:Dampak Hantaman Hujan Es di Kendal, 36 Rumah Roboh, Puluhan Pohon Tumbang

Sukarman menambahkan, tindakan PT Citra Mas Mandiri telah melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. 

"Yang jelas tindakan pencemaran udara tersebut telah melanggar UU,"tegasnya

Sukarman mendesak Menteri Lingkungan dan Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghilangkan pencemaran terhadap pengelolaan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.

"Melakukan tindakan hukum berupa pembekuan izin pembakaran ban bekas karena PT Citra Mas Mandiri mengabaikan sanksi administasi sebelumnya sesuai dengan Nomor 661.1/BLH.I/1236 yang dilakukan oleh BLH Jawa Tengah," imbuhnya. 

Terkait masalah itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 661.1/BLH.I/1236 tentang pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup kepada penanggungjawab perusahaan.

Baca Juga:Tekan Pencemaran Udara, DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini