Warga Desa Meteseh Kendal Laporkan Dugaan Pencemaran Udara, 7 Tahun 'Dicekoki' Debu Hitam dan Bau Tak Sedap

Warga bahkan harus membersihkan atau menyampu lantai berkali-kali dalam sehari.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Warga Desa Meteseh Kendal Laporkan Dugaan Pencemaran Udara, 7 Tahun 'Dicekoki' Debu Hitam dan Bau Tak Sedap
Sukarman menunjukkan hasil laboratorium pengecekan udara di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. [ist]

"Yang jelas tindakan pencemaran udara tersebut telah melanggar UU,"tegasnya

Sukarman mendesak Menteri Lingkungan dan Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghilangkan pencemaran terhadap pengelolaan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.

"Melakukan tindakan hukum berupa pembekuan izin pembakaran ban bekas karena PT Citra Mas Mandiri mengabaikan sanksi administasi sebelumnya sesuai dengan Nomor 661.1/BLH.I/1236 yang dilakukan oleh BLH Jawa Tengah," imbuhnya. 

Terkait masalah itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 661.1/BLH.I/1236 tentang pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup kepada penanggungjawab perusahaan.

Baca Juga:Dampak Hantaman Hujan Es di Kendal, 36 Rumah Roboh, Puluhan Pohon Tumbang

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak