Pakar Hukum Unsoed Nilai Aksi Bersih-bersih Listyo Sigit Prabowo Sebagai Era Baru Polri

Bahkan di era Sigit juga 'mencetak sejarah' dua jenderal bintang dua terancam hukuman mati, masing-masing Ferdy Sambo dan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Pakar Hukum Unsoed Nilai Aksi Bersih-bersih Listyo Sigit Prabowo Sebagai Era Baru Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta terkait pemulangan tersangka bandar judi online kelas kakap Apin BK, Jumat (14/10/2022) malam. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Memang sekarang dalam keadaan namanya turun, tetapi ini dalam rangka untuk melangkah yang lebih baik," ujarnya.

Menurut dia, bersih-bersih tersebut juga dalam rangka menjadikan Polri yang lebih presisi, lebih bermartabat, dan siap berintegritas ke depan.

"Enggak apa-apa sekarang hancur babak belur, tapi ini start menjadikan polisi masa depan," tegasnya.

Lebih lanjut, Hibnu meyakini pengungkapan kasus yang melibatkan Teddy Minahasa bukanlah upaya pengalihan isu yang dilakukan Polri untuk menutupi kasus-kasus lainnya seperti tragedi Kanjuruhan maupun kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga:Imbas Mencuatnya Kasus Irjen Teddy Minahasa, Jokowi Sentil Gaya Hidup Mewah Anggota Polri: Jangan gagah-gagahan

Menurut dia, pengungkapan kasus yang melibatkan Teddy Minahasa merupakan dinamika penanganan dan penegakan hukum.

"Yang perlu diketahui penegakan kasus narkoba ini, kasusnya kan kasus menggunakan barang bukti, penggelapan barang bukti, yang dijual. Ini menjadi tonggak sejarah ke depan," jelasnya.

Kalau toh seorang jenderal pun tersangkut, kata dia, tidak menutup kemungkinan di level yang lain ada pula.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengungkapan kasus Teddy Minahasa tersebut merupakan momentum Polri untuk ke depan menjadi lebih baik.

Hibnu mengatakan kasus yang dihadapi Teddy Minahasa sangat mencoreng institusi Polri karena yang bersangkutan merupakan seorang penegak hukum berpangkat jenderal bintang dua dan modusnya dilakukan dengan cara menggelapkan serta menjual barang bukti.

Baca Juga:5 'Omelan' Jokowi ke Kapolri, Kapolda dan Kapolres Se-Indonesia: Jangan Gagah-gagahan!

"Itu sudah sangat tercela, sehingga yang bersangkutan harus mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau mati karena itu (barang bukti narkoba) golongan I," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini