"Yang perlu diketahui penegakan kasus narkoba ini, kasusnya kan kasus menggunakan barang bukti, penggelapan barang bukti, yang dijual. Ini menjadi tonggak sejarah ke depan," jelasnya.
Kalau toh seorang jenderal pun tersangkut, kata dia, tidak menutup kemungkinan di level yang lain ada pula.
Oleh karena itu, lanjut dia, pengungkapan kasus Teddy Minahasa tersebut merupakan momentum Polri untuk ke depan menjadi lebih baik.
Hibnu mengatakan kasus yang dihadapi Teddy Minahasa sangat mencoreng institusi Polri karena yang bersangkutan merupakan seorang penegak hukum berpangkat jenderal bintang dua dan modusnya dilakukan dengan cara menggelapkan serta menjual barang bukti.
"Itu sudah sangat tercela, sehingga yang bersangkutan harus mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau mati karena itu (barang bukti narkoba) golongan I," katanya.
Menurut dia, modus yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat itu sudah merupakan modus niatan yang sempurna untuk menggelapkan barang bukti sabu-sabu yang seharusnya dimusnahkan dan menggantikannya dengan tawas.
Ia mengatakan kasus Teddy Minahasa bisa menjadi evaluasi ke depan ketika ada pemusnahan barang bukti harus dipastikan bahwa yang akan dimusnahkan itu barang bukti murni ataukah jadi-jadian.
"Saat ini, yang ditunggu masyarakat dari Polri adalah pengusutan tuntas Konsorsium 303 karena sebagai bukti awal sudah, tinggal bagaimana komitmen Polri untuk mengungkap kasus seperti ini," kata Hibnu.
Baca Juga:5 'Omelan' Jokowi ke Kapolri, Kapolda dan Kapolres Se-Indonesia: Jangan Gagah-gagahan!