SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus pemalsuan oli merk AHM dan Yamalube.
Dari ungkap kasus tersebut, dua tersangka berhasil dibekuk. Dalam aksinya, diketahui kedua tersangka AM (40) dan DKA (41) meraup keuntungan sekitar Rp 23 Miliar.
"AM menjualkan oli kepada masyarakat. Sementara DKA berperan memproduksi oli," kata Kombes Dwi, Kamis (20/10/2022)
Tersangka DKA kata dia, memproduksi oli palsu di tiga lokasi berbeda di Semarang. Yakni di Jalan Kayu Manis 10 Semarang Utara, Kayu Manis Timur No 78 dan di Jalan Batu Gayam.
Baca Juga:PT AHM Siapkan 20 Unit PCX Listrik untuk Operasional KTT G20 Bali
"Oli Palsu ini berbahan dari zat yang sebenarnya bukan untuk oli. Namun diolah oleh DKA menjadi Oli. Zat dicampur adiktif dan pewarna hingga akhirnya dijual ke masyarakat," jelasnya
Ia menjelaskan oli palsu yang diproduksi tersangka menggunakan merk AHM milik Honda dan Yamalube milik Yamaha.
"Peredaran oli palsu ini sangat massif dan luas di seluruh Indonesia. Yang utama ada di wilayah Kalimantan dan Jawa Tengah," ungkap dia.
Dalam satu hari, kata dia, tersangka DKA mampu memproduksi sekitar 3000 botol oli palsu. DKA telah menjalankan bisnis ini sejak dua tahun lalu.
"Mereka bekerja selama 20 hari. Dalam satu bulan, omzet mereka itu sebanyak Rp 960 juta. Mereka sudah produksi selama dua tahun. Jika ditotal keuntungan mereka mencapai Rp 23 Miliar," ucapnya.
Baca Juga:PT AHM Akan Segera Dirikan Pabrik Baru di Cikarang, Benarkah?
Kasus ini kata dia, terungkap setelah adanya laporan dari AHM dan Yamalube terkait dugaan peredaran oli palsu.
- 1
- 2