SuaraJawaTengah.id - Tingkat kematian dari kasus terkait gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak amat tinggi. Tentu saja, hal tersebut membuat resah masyarakat.
Berdasakan data dari Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan gagal ginjal tersebar di 20 provinsi di Indonesia dengan 108 kasus meninggal dunia. Atas dasar data dari Kemenkes tersebut, untuk itu, deteksi dini dan perawatan yang cepat perlu dilakukan pada anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal ke rumah sakit rujukan yang sudah ditunjuk.
Ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Unsoed dr.Yudhi Wibowo,M.PH. menjelaskan bahwa sekitar bulan September 2022, WHO mendapat laporan dari Negara Gambia terkait temuan obat yang diproduksi di bawah standar (substandard medical products).
"Produk medis substandard adalah produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau spesifikasi sehingga disebut out of specification. Terdapat empat produk obat yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup," ujar Yudhi dari keterangan tertulis Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:Ini Lima Obat Anak Mengandung Etilon Glikol yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Misterius
Menurutnya Dari hasil pemeriksaan sampel produk tersebut mengandung diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol (EG) dalam jumlah yang tidak dapat ditoleransi sebagai kontaminan.
Selanjutnya dr.Yudhi Wibowo,M.PH. mengatakan bahwa informasi yang dirilis oleh BPOM tanggal 20 Oktober 2022, BPOM telah melakukan upaya-upaya preventif terkait adanya isu obat sirup yang terkontaminasi DEG dan EG.
Salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian terhadap beberapa obat dan hasilnya ditemukan 5 produk obat yang mengandung cemaran EG yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Terhadap 5 produk yang mengandung EG di atas batas ambang aman (ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake/TDI untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari), telah ditindaklanjuti dengan memerintahkan kepada produsen farmasi tersebut untuk menarik semua produk obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelasnya.
Menurutnya penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran DEG dan EG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Baca Juga:Epidemiolog Desak Status KLB untuk Gagal Ginjal Akut
Ia mengatakan bahwa risiko mengkomsumsi DEG dan EG yang bersifat toksik (racun) dapat menimbulkan keluhan berupa nyeri perut, muntah, diare, ketidakmampuan berkemih, nyeri kepala, perubahan status mental, kerusakan ginjal bahkan kematian terutama pada kelompok anak-anak.
- 1
- 2