Pencemaran Lingkungan di Meteseh Boja, Warga Minta Legislatif Cek Kondisi Lapangan

Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja meminta anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mengecek ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dampak dari PT Citra Mas Mandiri

Budi Arista Romadhoni
Senin, 31 Oktober 2022 | 17:35 WIB
Pencemaran Lingkungan di Meteseh Boja, Warga Minta Legislatif Cek Kondisi Lapangan
Warga Meteseh yang tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja audiensi dengan Komisi D DPRD Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran lingkungan, Senin (31/10/2022)

SuaraJawaTengah.id - Kuasa Hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman atau Karman Sastro meminta anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mengecek ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dampak dari PT Citra Mas Mandiri di Desa Meteseh, Boja, Kendal.

"Saya berharap Dewan merumuskan langkah untuk menyelesaikan sesuai harapan warga. Mari kita ke lapangan bareng," kata Karman saat audiensi di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jawa Tengah Senin (31/10/2022).

Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso didampingi para anggota. Turut hadir warga terdampak, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, Kepala DLH Kendal Aris Irwanto, Direktur PT Citra Mas Mandiri Imam Sujati, dan Kepala Desa Meteseh Siswanto.

Karman mengatakan, kasus dugaan pencemaran di Meteseh sebenarnya bukan persoalan baru. DLH Provinsi maupun Kabupaten Kendal bahkan telah memberikan sanksi administratif kepada PT Citra Mas Mandiri.

Baca Juga:Nikita Mirzani Siap Penjarakan Nindy Ayunda, Begini Faktanya

Sebagaimana diketahui, PT Citra Mas Mandiri adalah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bas bekas. Operasional pabrik tersebut menimbulkan bau tak sedap dan debu hitam.

Sanksi DLH adalah paksaan pemerintah kepada PT Citra Mas Mandiri untuk memperbaiki pengelolaan limbah atau IPAL dan pengendalian pencemaran udara.

"Inilah yang harus dicek bersama-sama," kata Karman.

Menurut Karman, Komisi D DPRD Jawa Tengah hendaknya tidak langsung merumuskan komitmen tanpa disertai data dan evaluasi terhadap sanksi administrasi yang telah dikeluarkan oleh DLH.

"Ini perlu langkah serius. Ada dua yang kita inginkan tak hanya sanksi adminsitrasi tapi juga dampak kesehatan terhadap masyarakat," katanya.

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pihak Dito Mahendra Bersyukur

Saat audiensi, warga juga menunjukkan rekaman dugaan pencemaran udara di Desa Meteseh. Video berdurasi sekitar 2 menit itu memperlihatkan debu hitam pekat yang mengotori langtai rumah warga. Debu hitam itu bahkan masuk hingga kamar tidur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini