Soal usulan lainnya, Ganjar pun sepakat. Itu pun akan Ganjar sampaikan pada pemerintah. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut.
"Kan enak. Wong sudah mau semua kok dilarang. Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak kita pun juga bekerja," tegasnya.
Ganjar sendiri berpendapat bahwa PP Nomor 36 tahun 2021 itu bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang turbulens.
"Kan memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu menjadi pertimbangan. (PP 36 perlu direvisi?) Ya perlu lah, lho kan situasi berubah," tandasnya.
Baca Juga:Tantang Pj Wali Kota Cimahi Abaikan PP 36, Buruh Minta UMK 2023 Naik Minimal 26 Persen
Sebagai infotmasi, berikut adalah isi dalam PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).