SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Temanggung membekuk komplotan kasus pencurian modis pecah kaca.
Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di jalan raya Bulu–Parakan, tepatnya di depan konter GG Cell, Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada awak media mengatakan, kelima tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian dengan cara pecah kaca. dalam aksinya sudah terstruktur serta masing -masing sudah mengetahui perannya.
"Tersangka ada enam orang, berhasil kita amankan lima orang dan satu masih buron, namun sudah kita ketahui identitasnya," kata AKBP Agus Puryadi, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga:Polrestabes Surabaya Catat 101 Kasus Pencurian Sepeda Motor Januari-November 2022
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, kelima tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama mereka adalah Andi Gustiawan (35) warga Ling II Ps Muara Beliti Pasar, Muara Beliti, Musi Rawas Sumatera Selatan berperan sebagai eksekutor pemecah kaca dan membawa kabur uang, Dodi Hermansyah (38) warga Arcamanik, Kota Bandung berperang sebagai joki.
Lalu Dodi Irawan (47) warga Demangan Gondokusuman Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertugas mencari sasaran dengan berpura-pura sebagai nasabah, Ari Satria (53) warga Kelurahan Belanti, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan bertugas memasang paku dan membuntuti korban dan yang terakhir adalah Sonny Velly (40) warga Cengkareng, Jakarta Barat yang bertugas menunggu diluar Bank.
"Para pelaku melakukan pencurian mencari sasaran nasabah bank yang membawa uang dari bank selanjutnya pelaku mendekat ke mobil yang parkir dan memecahkan kaca mobil setelah berhasil pecah baru pelaku mengambil uang di dalam mobil yang di tinggal milik nasabah," lanjut Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan dari pengakuan para tersangka dalam 55 hari mereka telah beraksi di 3 wilayah salah satunya di Kabupaten Temanggung dengan total kerugian Rp. 493 Juta rupiah.
"Mereka beraksi ditiga lokasi yaitu Banyumas, Karanganyar dan Temanggung," jelasnya.
Baca Juga:Rumah Pegawai Honorer KPU Lampung Dibobol Maling, Anehnya Pintu Tidak Ada yang Rusak
Mantan Kasatreskrim Polresta Solo mengungkapkan dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa uang senilai Rp. 40.160.000, beberapa sepeda motor yang digunakan pelaku, jarum dan juga paku serta tas dan pakaian.
AKBP Agus Puryadi juga menghimbau kepada masyarakat yang mengambil uang dalam jumlah banyak agar meminta bantuan Polri guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan lebih menjamin keamanan.
"Silahkan hubungi Polri bisa melalui Call Center 110 atau mendatangi langsung baik itu Polres maupun Polsek terdekat," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun penjara.